bakabar.com, BANJARBARU – Sebanyak 17 pasangan dari berbagai latar belakang usia di Banjarbaru, resmi menikah melalui program nikah massal yang digelar Kementerian Agama (Kemenag), Rabu (23/7).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan negara dalam memfasilitasi warganya untuk melangsungkan pernikahan yang sah dan legal.
Pelaksanaan nikah massal di Banjarbaru ini digelar serentak bersama 13 kabupaten dan kota lainnya di Kalimantan Selatan dengan total 325 pasangan.
Adapun para pengantin di Banjarbaru melangsungkan ijab kabul di hadapan para penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarbaru Selatan, sebelum akhirnya dicatatkan secara resmi dalam dokumen negara.
Kepala Kantor Kemenag Banjarbaru, Mukhlis Ridhani, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen negara dalam menghadirkan pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan dasar masyarakat.
“Alhamdulillah 17 pasangan berhasil difasilitasi dalam program nikah massal. Ini semua berkat dukungan berbagai pihak, termasuk dari Asosiasi Penghulu RI," jelas Mukhlis.
Kegiatan tersebut bukan hanya soal meringankan biaya, juga bentuk edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang sah dan tercatat secara hukum.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar melaksanakan nikah yang tercatat dan jangan memilih jalur nikah siri. Padahal menikah di KUA bisa dilakukan secara gratis dan cukup dengan melengkapi berkas yang diperlukan,” tegas Mukhlis.
Sementara salah seorang mempelai wanita yang mengikuti nikah massal, Halidah, mengaku bersyukur bisa berpartisipasi. Selain karena tidak dipungut biaya, juga langsung dibuatkan dokumen pernikahan.
“Tentunya sangat senang, karena gratis dan tercatat secara negara,” ungkapnya.