News

Jadwal Sidang Sambo Cs Hari Ini: Tuntutan Bripka RR dan Kuat Maruf

Sidang Ferdy Sambo Cs telah memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh JPU

Featured-Image
Terdakwa Kuat Maruf dan Bripka RR (foto: apahabar/Regent)

bakabar.com, JAKARTA - Sidang Ferdy Sambo Cs telah memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hari ini, saatnya Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf yang dihadirkan sebagai terdakwa.

"Sidang untuk tuntutan atas nama terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf di Ruang Sidang Utama," seperti yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1).

Pada pekan lalu, keduanya telah selesai menjalani agenda pemeriksaan terdakwa di PN Jaksel. Kini, satu per satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu akan menjalani tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU.

Baca Juga: Soal Pelecehan Seksual, Ferdy Sambo Bilang Begini!

Sidang pembacaan tuntutan itu sejatinya akan dimulai dari terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E yang akan dibacakan pada hari Rabu, 11 Januari 2023. Namun, JPU meminta penundaan selama satu pekan, karena salah satu terdakwa, yaitu Putri Candrawathi belum selesai menjalani agenda pemeriksaan terdakwa.

Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ada lima orang yang menjadi terdakwa. Kelima orang tersebut ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf. 

Baca Juga: Kuasa Hukum 'Stay Cool' Soal Tudingan Ricky Rizal Melihat Sambo Menembak

Kini, kelima terdakwa tersebut sedang berjuang dalam menjalani persidangannya di PN Jaksel. Mereka dibayang-bayangi dengan ancaman hukuman mati.

Ferdy Sambo Cs dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Selain itu, khusus untuk Sambo, ia juga dikenakan dakwaan kumulatif, yaitu perintangan penyidikan (Obstruction of Justice).

Dalam kasus OOJ, Sambo didakwa bersama dengan bawahannya, yaitu Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. 

Editor


Komentar
Banner
Banner