Skandal Pejabat Pajak

Jadi Tersangka TPPU, Andhi Pramono Kembali Diperiksa KPK!

Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono hadir dalam pemanggilan KPK untuk pemeriksaan lanjutan terkait kasus pencucian uang.

Featured-Image
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan status sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan pantauan bakabar.com, Andi tiba di gedung Merah Putih KPK pada pukul 10.01 WIB dengan menggunakan masker berwarna biru, mengenakan jaket hitam, kemeja putih, dan celana hitam.

Saat dikonfirmasi terkait maksus kedatangannya hari ini ke KPK ia memilih bungkam, dan langsung menuju ruang pemeriksaan.

Baca Juga: KPK Kumpulkan Bukti dan Segera Penjarakan Andhi Pramono

Sebelumnya, KPK menetapkan eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal tersebut berdasarkan pengembangan perkara yang dilakukan tim penyidik dari kasus gratifikasi Andhi Pramono.

Tak hanya itu, beberapa waktu lalu KPK menggeledah kediaman Andhi di wilayah Batam, Kepualauan Riau. Di sana, KPK menemukan tiga unit mobil mewah yang diduda sengaja disembunyikan oleh tersangka di sebuah ruko.

"Kita ketahui bahwa istri saudara AP itu domisilinya di Batam, termasuk mertuanya. Yang bersangkutan juga diduga memiliki aset atau kekayaan di sana. Itulah kemudian kita lakukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (7/6) lalu.

Baca Juga: KPK Tetapkan Andhi Pramono Tersangka Pencucian Uang!

Tak hanya itu, Alex juga menyatakan, saat ini tim penyidik tengah mencari keterkaitan antara kasus Andi Pramono dengan dugaan permainan dalam izin ekspor-impor barang. Mengingat, tersangka adalah mantan pejabat Bea Cukai Makassar.

“Kemungkinan besar akan menimbulkan kerugian negara. misalnya tarif yg dibebankan kepada pihak importir atau eksportir lebih rendah dari ketentuan. pasti ada kerugian negaranya,” kata dia.

Editor


Komentar
Banner
Banner