bakabar.com, BALIKPAPAN – Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) karena diduga jadi pengedar sabu.
Wanita berinisial UM itu ditangkap di pinggir Jalan S Parman, Gunung Guntur, Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah pada Senin (14/3) lalu.
“Saat digeledah, tersangka menyimpan sabu di tangannya. Ada lima paket dengan total 50,56 gram. Karena terbukti, tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Balikpapan,” kata Kasatresnarkoba Kompol Tasimun, Senin (22/3).
Sabu sudah terbagi dalam lima paket dengan kemasan plastik bening. Saat diamankan, sabu tersebut digenggam di tangan kanan pelaku.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Karena mencurigakan jadi langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ternyata ditemukan barang bukti sabu,” tuturnya.
Dari pengakuan tersangka sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang yang disebut Black yang berada di Samarinda. Black pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka mengaku tidak saling kenal. Dia beli sabu sudah dua kali sama si Black. Yang pertama dia beli50 gram seharga Rp42 juta. Barang ini rencana akan diedarkan di Balikpapan,” ungkapnya.
Tersangka pun disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana enam sampai 20 tahun.