bakabar.com, MARABAHAN - Dua pria berinisial HS dan FR ditangkap Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala (Batola) atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku ditangkap sebuah rumah di Desa Pulau Sewangi, Kecamatan Alalak, Senin (5/5) sekitar pukul 18.00 Wita.
"Dalam pengungkapan kasus itu, disita sepaket sabu dengan berat kotor 1,27 gram, sebuah ponsel dan uang tunai sebesar Rp1 juta," papar Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Rabu (7/5).
Penangkapan kedua pelaku diawali informasi dari masyarakat tentang sebuah rumah yang sering digunakan sebagai tempat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku digerebek dalam rumah tersebut dengan barang bukti sabu di lantai kamar. Kedua pelaku mengakui bersama-sama ketika membeli sabu tersebut," jelas Ma'rum.
Perbuatan mereka akan diganjar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.