News

Jadi Kejahatan Serius, KLHK Tegas Sikat Impor Limbah B3 Ilegal

Limbah B3 sangat berbahaya untuk lingkungan. Impor ilegal material ini adalah kejahatan serius.

Featured-Image
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani.Foto: Antara.

apahabar, JAKARTA - Banyak pengusaha nakal yang kerap ditemukan mengimpor limbah berbahaya B3. Ini dilakukan untuk menghemat pengeluaran dalam memproduksi produk tertentu. Langkah ini dianggap sebagai kejahatan serius.

Berkaitan dengan iru, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan kegiatan mengimpor limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 secara ilegal merupakan bentuk kejahatan serius yang harus ditindak dan dihukum berat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan Indonesia tidak boleh dijadikan tempat pembuangan limbah B3, limbah maupun sampah yang berasal dari negara lain tanpa izin.

"Kita tidak boleh membiarkan kejahatan ini, orang-orang mendapatkan keuntungan secara finansial dengan mengorbankan banyak pihak, sehingga perlu tindakan tegas," ujarnya di Jakarta, Jumat (16/12) melansir Antara.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Lakukan Pengembangan Pipa untuk Mengurai Limbah Rumah Tangga

Rasio menjelaskan impor limbah B3 maupun limbah lainnya secara ilegal ke wilayah Indonesia melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga melanggar Konvensi Basel di mana Indonesia dan Malaysia telah meratifikasi konvensi tersebut.

Ia berharap hukuman berat bisa memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi para pelaku kejahatan yang memasukkan limbah B3 atau limbah secara ilegal ke Indonesia.

"Kami tidak akan berhenti untuk menindak pelaku kejahatan seperti ini dengan mengimpor limbah B3 ilegal," tegas Rasio.

Sejauh ini, KLHK telah menjalin kerja sama dengan banyak pihak untuk memberantas aktivitas impor limbah B3 ilegal, seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Bea Cukai, Lembaga Penerbangan dan Antariksa (Lapan), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol), dan government to government.

Baca Juga: Truk Tinja Buang Limbah di Saluran Air Cawang, Dinas LH DKI Siap Tindak Tegas

Rasio mengatakan impor limbah B3 ataupun limbah lainnya yang diangkut kapal-kapal bisa saja dikelola lagi di Indonesia atau dibuang langsung di perairan Indonesia.

Aktivitas membuang limbah terutama minyak bisa mencemari perairan, mengganggu biota laut, mengganggu ikan, bahkan bisa masuk ke pantai-pantai wisata yang mengakibatkan lingkungan menjadi rusak, sehingga perlu kolaborasi lintas lembaga dan pemerintah internasional dalam menangani kasus tersebut.

"Kami akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak yang memang punya kapasitas di laut," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner