Sindikat Narkoba Internasioanal

Jadi Anak Buah Fredy Miming, MNA dan SG Terancam Hukuman Mati!

Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka kasus TPPU jaringan Fredy Pratama alias Miming, Raja Narkoba asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan

Featured-Image
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers terkait dengan penetapan tersangka tambahan jaringan narkoba Fredy Pratama alias Miming (Foto: apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA – Dua anak buah Fredy Pratama alias Miming, MNA dan SG terancam pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka terkait jaringan raja narkoba asal Banjarmasin.

Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Irjen Asep Adi menuturkan kedua anak buah Fredy Miming itu bakal terancam hukuman mati atas perbuatannya.

“Adapun Pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka tersebut yakni Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Asep saat konferensi pers, di Mabes Polri, Rabu (18/10).

“Dengan ancaman pidana yaitu pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara,” sambungnya.

Baca Juga: Terungkap! MNA Anak Buah Fredy Miming Pacar Pesohor Angela Lee

Tak hanya itu, Asep juga menuturkan para tersangka juga akan dikenakan subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain itu, para anak buah Fredy Miming juga bakal dijatuhkan pidana denda uang maksimal Rp8 miliar atas perbuatannya tersebut.

Sementara, para tersangka juga dijatuhkan pidana TPPU yang dijerat dengan Pasal 137 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda paling bangak 10 miliar," jelas Asep.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap Dua Tersangka TPPU Jaringan Fredy Miming!

Sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka kasus TPPU jaringan Fredy Pratama alias Miming, Raja Narkoba asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Irjen Asep Adi Suheri mengatakan keduanya yakni Muhammad Najih (MNA) dan Satrya Gunawan (SG).

"SG merupakan keluarga dari FP yang mengetahui pekerjaannya adalah sebagai pengedar narkoba, sedangkan MNA bekerja sebagai kurir FP dari tahun 2011 sampai 2013," ujar Asep dalam konferensi Pers di Mabes Polri, Rabu (18/10).

Editor


Komentar
Banner
Banner