bakabar.com, JAKARTA - Bareskrim Polri kembali menangkap dua tersangka kasus TPPU jaringan Fredy Pratama alias Miming, Raja Narkoba asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kasatgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Irjen Asep Adi Suheri mengatakan keduanya yakni Muhammad Najih (MNA) dan Satrya Gunawan (SG).
"SG merupakan keluarga dari FP yang mengetahui pekerjaannya adalah sebagai pengedar narkoba, sedangkan MNA bekerja sebagai kurir FP dari tahun 2011 sampai 2013," ujar Asep dalam konferensi Pers di Mabes Polri, Rabu (18/10).
Baca Juga: Kaki Tangan Raja Narkoba Fredy Miming Divonis Seumur Hidup!
Dalam pengembangan kasus, polisi mengendus peran SG yang membuat rekening atas nama sendiri untuk menerima uang dari FP untuk membeli beberapa aset.
"Tahun 2017 SG menyamarkan uang hasil narkotika dengan menyewakan tanah kepada tersangka LS untuk membangun usaha Hotel Mentaya INN," ujarnya.
Tak hanya itu, SG juga membeli aset tanah bangunan lainnya yang berlokasi di Kalimantan Selatan untuk digunakan keluarganya.
Baca Juga: Zul Zivilia 'Aishiteru' Ternyata Kenal Lama Fredy Miming
Sedangkan untuk MNA, ia menggunakan uang hasil narkotika dari FP untuk membeli Apartemen Patraland Amarta di Yogyakarta.
Kendati begitu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 13 buah rekening bank, uang tunai sebesar Rp 35,5 juta, 43 bidang tanah dan bangunan, 39 SHM tanah dan bangunan di Kalsel senilai Rp 55 juta.
"Dua buah SHM tanah dan bangunan di Jawa Timur senilai Rp 15 Miliar dan 1 buah unit Apartemen di Yogyakarta senilai Rp 1,5 Miliar. Nilai total aset yang disita sebanyak Rp 71,53 miliar," ungkapnya.