bakabar.com, BANJARMASIN - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencium keberadaan gembong narkoba asal Banjarmasin, Fredy Pratama alias Miming alias Cassanova, tengah berada di dalam hutan di Thailand.
"Saya yakin dia masih di Thailand, tapi masih di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa, dikutip dari tempo.co, Kamis (14/3/2024).
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim masih melacak Fredy Pratama yang hingga saat ini masih buron. Dia juga terlacak mencuci uang hasil kejahatan narkoba dengan disampaikan kepada ayahnya Lian Silas untuk membuat tempat hiburan seperti tempat karaoke, hotel, hingga restoran.
Dalam upaya menangkap Fredy, sindikat narkoba yang disebut sebagai "Escobar Indonesia" itu, polisi menggunakan metode lain, yaitu menyita seluruh aset miliknya terlebih dahulu. Penyitaan aset itu masih menunggu hasil putusan sidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jaringan Fredy Pratama, yaitu Lian Silas.
Ayah Fredy Pratama itu masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Selain Lian ada tujuh terdakwa lain yang masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Mukti mengatakan, polisi sedang bekerja maksimal untuk menangkap Fredy Pratama. "Mungkin setelah Lebaran, kami coba action, berkunjung ke Thailand," kata dia.
Menurut Mukti, Mabes Polri akan bergabung dengan polisi di Thailand untuk mencari tahu Fredy Pratama. Sembari berkomunikasi dengan polisi Thailand, sambung dia, Mabes Polri masih menunggu putusan inkrah persidangan Lian Silas. "Supaya bisa menyita semua aset-asetnya semua di daerah Thailand," katanya.
Mukti menjelaskan bahwa informasi terakhir yang diterima Mabes Polri, Fredy Pratama masih berada di tengah hutan. Dia menolak merinci bagaimana Fredy Pratama bisa bersembunyi di hutan tersebut. "Kami tidak bisa secara gamblang membuka (posisi Fredy Pratama). Enggak boleh," ujarnya.
Kata Mukti, sudah banyak aset dari keluarga Fredy Pratama yang disita. Namun, dia belum mau merincikan jumlah apa saja yang telah disita tersebut.
Dia mengatakan akan melibatkan Badan Nasional Narkotika, polisi, maupun polisi Thailand untuk menyita asetnya di negara itu. "Makanya saya bilang, tunggu putusan inkrah Lian Silas cs.," demikian Mukti.
Sekadar mengingatkan, pada pertengahan September 2023 lalu, Direktorat IV/Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri bersama polda jajaran membongkar narkoba jaringan Fredy Pratama. Fredy Pratama disebut-sebut merupakan gembong narkoba terbesar di Indonesia.
Jaringan Fredy Pratama ini dikendalikan dari Thailand. Mereka mengontrol bisnis haram narkoba dengan target market di Malaysia dan Indonesia.
Total ada 10,2 ton sabu dan 116.346 butir ekstasi, disita dari 39 tersangka yang merupakan kaki tangan Fredy Pratama.
Jaringan narkoba Fredy Pratama terbongkar dalam join operation yang melibatkan badan narkotika internasional lintas negara. Polri bekerja sama dengan Drug Enforcement Administration (DEA) atau Badan Narkotika Amerika Serikat, serta kepolisian negara tetangga dalam pengungkapan kasus ini.
"Kita lakukan dalam bentuk join operation yang dilakukan juga dengan rekan-rekan kita dari Royal Thailand Police dan Royal Malaysia Police juga dengan US-DEA dan dengan rekan-rekan kita di Indonesia dengan Imigrasi, dengan PPATK, Bea Cukai, dan Ditjen Pas," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Selasa (12/9/2023) lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan operasi ini diberi nama 'Sandi Operasi Escobar'.
Operasi ini sendiri dilakukan sejak Mei 2023. Wilayah operasinya mencakup Sumatera dan wilayah Sulawesi.
Dalam penegakan hukum, Polri tak hanya menindak jaringan narkoba dengan undang-undang narkotika. Bandar narkoba juga akan dimiskinkan untuk memberikan efek jera.
Para tersangka dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset-aset milik Fredy Pratama turut disita.
"Aset TPPU yang telah disita dan akan dikoordinasikan oleh Thailand adalah sebesar Rp 273,43 miliar," ujar Wahyu Widada.
Aset-aset tersebut berupa tanah dan bangunan di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Bali. Selain itu, Bareskrim Polri menyita 13 unit kendaraan senilai Rp 6,5 miliar dari keluarga Fredy Pratama.
"Jumlah aset yang disita dari TPPU estimasi sekitar Rp 111 miliar, berupa aset tanah dan bangunan," imbuh Wahyu Widada.
Bareskrim Polri juga menyita 406 rekening dari jaringan Fredy Pratama. Rekening-rekening tersebut selanjutnya diblokir. "Kemudian ada juga aset tersangka Fredy Pratama di Thailand senilai Rp 75 miliar," kata Wahyu.(*)