bawaslu

Jabatan Kosong Bawaslu Kabupaten dan Kota Diambil Alih Provinsi

Penetapan calon terpilih anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kabupaten dan kota hingga kini belum juga diumumkan, termasuk di Kalimantan Selatan.

Featured-Image
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersiap menghadapi seluruh tahapan Pemilu 2024 dengan jujur dan adil.

bakabar.com, BANJARMASIN - Penetapan calon terpilih anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kabupaten dan kota hingga kini belum juga diumumkan, termasuk di Kalimantan Selatan.

Padahal, Senin (14/8/2023) kemarin adalah hari terakhir masa jabatan komisioner Bawaslu kabupaten/kota periode 2018 - 2023.

Alhasil, per hari ini terjadi kekosongan jabatan di tubuh Bawaslu akibat penundaan yang belum diketahui alasannya.

Penundaan ini sedianya sudah terjadi dua kali. Mulanya, pada agenda seleksi, pengumuman penetapan calon komisioner terpilih Bawaslu di daerah dijadwalkan pada Sabtu 12 Agustus dan pelantikan pada 14 - 16 Agustus.

Pada Sabtu 12 Agustus tadi, Bawaslu RI mengeluarkan surat keputusan nomor 280/KP.01.00/K1/08/2023 yang menyebutkan bahwa pengumuman calon anggota terpilih diubah menjadi Senin 14 Agustus.

Nyatanya, sampai berita ini dipublikasikan belum ada pengumuman calon komisioner terpilih.

Baca Juga: Dugaan Konflik Kepentingan di Balik Penundaan Pengumuman Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota

Baca Juga: Meriahkan Harjad Kalsel ke-73, Rhoma Irama Buka Konser dengan Lagu 'Menunggu'

Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, tidak dapat memberikan kepastian kapan pengumuman komisioner terpilih Bawaslu kabupaten/kota. Pun demikian soal alasan penundaan, Aries mengaku juga belum mengetahuinya.

"Kami tidak tahu dan masih menunggu juga," ujar Aries kepada bakabar.com dikonfirmasi via WatsApp, Selasa (15/8/2023) malam.

"Kami hanya mendapat arahan dari Bawaslu RI bahwa atas kekosangan jabatan di Bawaslu kabupaten/kota diambil alih oleh Bawaslu Provinsi," sambungnya lagi.

Arahan dimaksud adalah surat keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 565/KP.05/K1/08/2023 tertanggal 15 Agustus 2023

Dalam surat tersebut, Bawaslu RI memerintahkan Bawaslu Provinsi se-Indonesia mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu kabupaten/kota, sampai dilantiknya anggota terpilih Bawaslu kabupaten/kota periode 2023 - 2028.

Dalam surat tersebut juga tidak ada dijelaskan sampai kapan pengambilalihan oleh Bawaslu Provinsi atas kekosongan jabatan di daerah.

Editor


Komentar
Banner
Banner