Hot Borneo

Izin Ritel Diduga Jadi Bancakan Korupsi Bupati Penajam AGM

apahabar.com, PENAJAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud…

Featured-Image
Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud di Gedung KPK. Foto: Detik.com

bakabar.com, PENAJAM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM) menerima aliran uang dari pungutan atas perizinan usaha ritel.

Untuk mengonfirmasi hal itu, KPK memeriksa enam saksi di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Senin (28/3). Enam orang dengan beragam latar itu diperiksa sebagai saksi AGM dalam penyidikan kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk tersangka AGM sebagai pungutan atas persetujuan perizinan usaha ritel,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/3).

Enam saksi, yaitu Sarifudin alias Udin sebagai biro jasa CV Barokah Putra Perkasa, Hatta selaku staf legal PT Indomarco Prismatama Samarinda, Juni Muksin sebagai kuasa PT Midi Utama Indonesia.

Kemudian, License Manager PT Utama Indonesia Cabang Samarinda Nurkholis, Alfin berprofesi sebagai sopir, dan Aat Prawira selaku Direktur PT Bara Widya Utama.

Selain itu, KPK juga menginformasi tiga saksi yang tidak hadir pada Senin (28/3) untuk dilakukan penjadwalan ulang, yakni A Yora sebagai karyawan PT Prima Surya Silica.

Kemudian, Muchtar sebagai karyawan peminjam bendera CV Tahrea Karya Utama, dan Andi Syarifuddin selaku Direktur Utama PT Handaitolan Babussalam Hartisyarifuddin.

Sementara tiga saksi lainnya tidak hadir tanpa mengonfirmasi alasan ketidakhadiran, yaitu Bisyri Mustofa selaku Direktur PT BM Energy Inti, Abdullah Santoso dari PT Borneo Sumber Mineral, dan Muh Stasiun dari PT Kaltim Naga 99.

“KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemeriksaan selanjutnya dan surat panggilan akan segera dikirimkan kembali oleh tim penyidik,” ucap Ali.

KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Lima tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH).

Selanjutnya, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM) dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sementara pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta yang telah rampung berkas penyidikannya. KPK juga telah melimpahkan berkas perkara bersama surat dakwaan Achmad Zuhdi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada Rabu (23/3).

Achmad Zuhdi didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 5 ayat (1) UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Skandal Korupsi Bupati Penajam, KPK Periksa Istri AGM



Komentar
Banner
Banner