News

Istri Ferdy Sambo Disinyalir Memiliki Rekening Ratusan Juta dengan Nama Ajudan

apahabar.com, JAKARTA – Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Erman Umar mengungkap sebuah fakta…

Featured-Image
Instagram Putri Candrawathi

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Erman Umar mengungkap sebuah fakta baru. Kliennya (Bripka RR) disebut memiliki rekening pribadi berisi ratusan juta yang dibuat oleh istri dari Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

"Kalau masalah rekening saya dengar itu bukan rekening pribadi (ajudan) masing-masing," ujar Erman Umar di gedung Bareskrim polri, Jakarta, Kamis (15/9).

Erman mengungkapkan bahwa Putri dengan sengaja menggunakan nama ajudan dari Ferdy Sambo untuk membuat rekening baru. Ricky sebagai salah satu ajudan dari Ferdy Sambo dibubarkan rekening pada tahun 2021 lalu, namun kelengkapan berupa kartu atm hingga buku rekening dikuasai oleh Putri.

Selain atas nama Ricky Rizal, Erman juga mengungkapkan adanya rekening atas nama Brigadir J. Sehingga dia menyimpulkan bahwa uang yang ada dalam rekening tersebut adalah untuk keperluan rumah tangga atau keperluan sehari-hari.

Erman menyebutkan rekening yang dibuatkan untuk nama Ricky Rizal itu merupakan uang kebutuhan memenuhi kebutuhan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo di rumah Magelang. Putri disebut juga melakukan transaksi atau mengisi uang dalam rekening itu.

"Itu dalam rangka masalah kedinasan. Misalnya untuk si RR itu untuk kebutuhan rumah tangga di Magelang," ungkapnya.

Dirinya tidak mengetahui secara pasti berapa nominal yang ada di dalam rekening itu. Namun, ia menduga jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

"Tapi yang berhak melempar duit itu kan bu PC (Putri Candrawathi). Bukannya mereka (para ajudan), jadi namanya saja," pungkasnya.

Seperti diketahui, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menjadi salah satu tersangka yang telah ditetapkan oleh tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri. Ia menjadi tersangka dalam kasus penembakan dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Bripka RR, Timsus juga menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Kuat Maruf, dan juga Putri Candrawathi sebagai tersangka. Kelima orang tersangka tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Kini, kelima tersangka tersebut disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Hukuman yang membayangi kelima tersangka tersebut ialah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun).

Namun, berbeda dengan keempat tersangka pria lainnya, Putri Candrawathi tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor oleh penyidik. Penyidik beralasan untuk mempertimbangkan faktor kemanusiaan dari istri Irjen Ferdy Sambo tersebut yang masih memiliki anak kecil. (Regent)



Komentar
Banner
Banner