Istaka Karya

Istaka Karya, Erick: Aset Jaminan Utang Dilelang untuk Bayar Kreditur

Kementerian BUMN menyiapkan solusi untuk menyelesaikan utang BUMN PT Istaka Karya (Persero), salah satunya dengan melelang aset jaminan utang melalui PPA.

Featured-Image
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menerima perwakilan Persatuan Korban Istaka Karya di Jakarta, Kamis (23/3/2023). Foto: Humas MPR RI

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian BUMN menyiapkan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah utang BUMN PT Istaka Karya (Persero), salah satunya dengan melelang aset jaminan utang melalui Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA).

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan terdapat beberapa skema untuk menuntaskan masalah yang dialami para kreditur yang berasal dari beragam usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang belum terselesaikan sejak 2013.

"Salah satu skema, aset jaminan utang akan dilelang, kemudian dana hasil lelang tersebut sebagian akan digunakan untuk pembayaran kreditur-kreditur UMKM yang terdapat dalam daftar kreditur," kata Erick melalui keterangannya di Jakarta, Minggu (30/7).

Baca Juga: Resmi, Pemerintah Bubarkan BUMN Istaka Karya

Erick menjelaskan siap bekerja keras untuk menyelesaikan persoalan yang ditinggalkan oleh Istaka Karta melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami akan menuntaskan masalah yang sebenarnya sudah ada sebelum kami menjabat di Kementerian BUMN," kata Erick.

Istaka Karya menggarap berbagai proyek infrastruktur yang melibatkan banyak UMKM dan vendor-vendor pembangunan. Salah satunya, Proyek Jalan Tol Ir Sedyatmo tahun 2007-2008.

Baca Juga: Genjot Pertumbuhan Ekonomi, BUMN: dengan Belanja Produk UMKM

Proyek tersebut belum dibayar Istaka Karya sejak tahun 2011. Perusahaan ini lantas dikenakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan dinyatakan homologasi sehingga utang-utang Istaka Karya dikonversi menjadi saham pada tahun 2013.

Pada 2022, Istaka Karya diputuskan pailit Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Istaka Karya resmi dibubarkan pada Maret 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023. Meski demikian, Kementerian BUMN dan Perusahaan BUMN - PPA terus membantu mencarikan solusi terbaik.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kurator dan kreditur dijadwalkan akan mengumumkan penyelesaian kreditur UMKM, pelelangan aset milik Istaka Karya dan lainnya pada 4 Agustus 2023.

Editor
Komentar
Banner
Banner