bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah resmi membubarkan BUMN Istaka Karya pada Jumat 17 Maret 2023. Pembubaran Istaka Karya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Dalam beleid itu, PT Istaka Karya dinyatakan dibubarkan karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2o22/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dinyatakan pailit dan menyebabkan harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya berada dalam keadaan insolvensi," tulis beleid tersebut, dikutip Jumat (17/3).
Aturan tersebut menyebut pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Istaka Karya dilakukan sesuai dengan ketentuan. Antara lain peraturan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara.
Baca Juga: Empat BUMN Siap Bagikan THR Lewat Dividen: Angin Segar untuk Investor!
Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.
"Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan," bunyi pasal 2.
Adapun penyelesaian pembubaran PT Istaka Karya, termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun, terhitung sejak perseroan dinyatakan pailit. Dan semua kekayaan sisa hasil likuidasi PT Istaka Karya disetorkan ke kas negara.
Tidak mengejutkan
Kabar pailit Istaka Karya tidak mengejutkan lantaran masuk dalam sejumlah BUMN bermasalah yang akan dibubarkan. Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir telah membubarkan tiga BUMN yakni PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).
Baca Juga: Soal Area Buffer Zone Depo Plumpang, Stafsus BUMN: Itu Tugas Pemprov DKI
Erick menegaskan masih ada empat BUMN lain yang segera dibubarkan yakni PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN dan PT Kertas Leces (Persero).
"Kita sedang reviu beberapa perusahaan lain yang ada di Danareksa dan PPA, dari 7 BUMN, 3 BUMN sudah selesai, ada 4 BUMN yang masih dalam proses," ujar Erick saat konferensi pers tentang pembubaran BUMN di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (17/3).
Menurut Erick, pembubaran tiga BUMN lantaran sudah sejak lama tidak beroperasi. Kondisi tersebut dianggap sangat tidak baik, bagi perusahaan, karyawan, dan negara.
"Tidak mungkin perusahaan sudah tidak operasi didiamkan, apalagi tidak ada kepastian untuk karyawannya, ini juga tidak baik. Kalau (perusahaan) tidak masuk dalam grouping atau bagian dari bisnis model yang kita konsolidasikan, memamg kita sangat terbuka perusahaan seperti ini untuk kita bubarkan," papar Erick.
Baca Juga: Rabu 15 Maret 2023, Erick Thohir Luncurkan Mudik Gratis BUMN
Erick mengaku berkomitmen merampingkan jumlah BUMN yang saat ini menjadi 41 BUMN dari sebelumnya sebanyak 108 BUMN. Erick ingin terus memperkecil jumlah BUMN hingga tersisa 30 BUMN.
"Tentu perlu waktu, oleh karena itu, di masa kepemimpinan saya akan coba fokuskan dari 41 ke 37 BUMN, nanti siapa pun menteri ke depan bisa melanjutkan sampai ke angka yang kita cita-citakan bersama, 30 BUMN," pungkasnya.