Skandal Setoran Polri

Ismail Bolong Diperiksa Hingga Tengah Malam, Sudah Jadi Tersangka?

Ismail Bolong belum juga menampakkan diri setelah dikabarkan diperiksa di Bareskrim Polri hingga Rabu dini hari

Featured-Image
Ismail Bolong belum juga menampakan batang hidungnya di Bareskrim Polri. apahabar.com/Bambang

bakabar.com, JAKARTA -Ismail Bolong masih diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri hingga tengah malam. Kuasa hukum Ismail Bolong pun lebih dulu meninggalkan Gedung Bareskrim Polri tanpa didampingi kliennya pada Rabu dini hari.

"Besok lah (hari ini) nanti kita ngobrol. Besok saya ke sini lagi kemungkinan siang ya," ujar kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing saat meninggalkan Bareskrim Polri, Rabu (7/12).

Hingga tulisan ini dibuat, polisi belum menetapkan status hukum Ismail Bolong yang sudah diperiksa dari Selasa (6/12) siang. Saat memasuki Gedung Bareskrim Polri, dirinya pun tidak terlihat memasuki melalui pintu lobi utama Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Ismail Bolong diketahui sedang berada di dalam Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengonfirmasi keberadaan Ismail Bolong.

Baca Juga: [Breaking] Ismail Bolong Serahkan Diri ke Bareskrim Polri!

"Ya betul sedang dalam pemeriksaan," ujar Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/12).

Kasus dugaan suap tambang ilegal menarik perhatian publik karena dianggap sebagai "perang bintang" setelah mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana, menyatakan pernah memeriksa Ismail Bolong dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.

Namun, pernyataan Ferdy Sambo dibantah Agus Andrianto dan menantang untuk membuka berita acara pemeriksaan (BAP) jika hal tersebut benar. Kasus tersebut mencuat setelah video pengakuan Ismail Bolong memberikan uang koordinasi kepada Agus Andrianto.

Baca Juga: Ismail Bolong Serahkan Diri, Castro Pesimis

Mantan anggota Polri berpangkat aiptu itu juga pernah diperiksa Propam Polri, dengan beredarnya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) dan surat Kadiv Propam Polri yang kala itu dijabat oleh Ferdy Sambo pada 7 April 2022.

Editor


Komentar
Banner
Banner