bakabar.com,TANJUNG – Sepanjang pagi tadi, ribuan karyawan PT Saptaindra Sejati (SIS) menyesaki halaman DPRD Kabupaten Tabalong, Rabu (2/6). Mereka menggelar unjuk rasa damai.
Demonstrasi itu buntut mediasi gagal yang digelar wakil rakyat setempat terkait pemberian sanksi peringatan lisan dan mangkir oleh perusahaan kontraktor tambang batu bara itu kepada 853 karyawannya. Mendapat pengawal ketat aparat TNI/Polri hingga Satpol PP Tabalong, demo berakhir pukul 11.00.
“Aksi ini diikuti kurang lebih 1.000 karyawan, agendanya hanya melakukan orasi dengan menyebutkan tuntutan karyawan, soalnya sudah 2 kali rapat dengar pendapat digelar dan tidak menghasilkan keputusan sesuai harapan karyawan,” jelas Ketua Unit Kerja FSP-KEP SIS ADMO, Muhammad Riyadi kepada bakabar.com.
Ada lima poin tuntutan dibacakan. Yaitu agar Pemkab Tabalong, dan Komisi I DPRD Tabalong segera mengambil sikap untuk menengahi permasalahan terkait hak libur karyawan saat Mayday 2021 antara PUK SP KEP SIS ADMO dengan PT SIS.
PT SIS segera mencabut atau membatalkan sanksi peringatan dan dianggap mangkir kepada seluruh pekerja anggota PUK SP KEP SIS ADMO yang mengambil dan menggunakan hak libur pada 1 Mei 2021.
Kemudian, meminta PT SIS menaati waktu kerja sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1.b) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.15/MEN/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu.
PT SIS diminta menaati Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, yang selama ini dan sampai saat ini masih menjalankan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bagi sebagian pekerja yang sebenarnya baik dari sifat, lamanya penyelesaian pekerjaan, dan kategori produk ‘tidak memenuhi syarat’untuk diterapkan.
PT SIS diminta segera memenuhi hak-hak karyawan (penghargaan masa kerja) yang tertuang dalam Pasal 38 Perjanjian Kerja Bersama (PKB), sudah lebih 1 tahun hal ini belum diberikan kepada karyawan yang sudah memenuhi syarat masa kerja, 5, 10, 15, 20 dan 25 tahun.
Agenda selanjutnya menunggu tindak lanjut dari Kementerian Tenaga Kerja RI, terkait surat yang sudah dikirimkan sebelumnya.
“Jika dalam waktu seminggu tidak ada jawaban dari Kementerian Tenaga Kerja, ketua DPC FSP-KEP Tabalong berangkat ke Jakarta menanyakan langsung sekaligus berkoordinasi dengan DPP,” beber Yadi.
Sementara itu, Ketua DPC FSP-KEP Kabupaten Tabalong, Sahrul, mengatakan bila tetap tidak ada penyelesaian terkait tuntutan pihaknya karyawan kembali menggelar aksi unjuk rasa damai ini.
“Aksi selanjutnya akan dilaksanakan di perusahaan SIS ADMO melibatkan seluruh karyawan, khususnya yang tergabung dalam FSP-KEP, dan tidak menutup kemungkinan juga diikuti anggota Federasi,” ucapnya.
Jawaban PT SIS
Mediasi Digelar, Ratusan Karyawan PT SIS Tabalong Kukuh Turun ke Jalan
Terpisah, Project Manager PT SIS, Sugeng Wibowo memberikan delapan poin pernyataan perusahaan terkait mangkirnya karyawan pada Hari Buruh.
“PT SIS dalam operasinya senantiasa menjunjung tinggi tata kelola yang baik serta menjalankan aktivitasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk peraturan tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sebagai perusahaan jasa penunjang pertambangan, pihaknya mengklaim telah menetapkan dan menerapkan waktu kerja dan istirahatnya sesuai peraturan yang berlaku.
“Dan dalam pelaksanaannya telah diatur lebih lanjut pada Perjanjian Kerja, ketentuan perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama,” ujar Sugeng.
PT SIS sudah mengomunikasikan dengan para karyawan bahwa sesuai peraturan Permenaker No 15 tahun 2005 bahwa dalam hal libur resmi jatuh pada suatu periode kerja yang telah dipilih dan ditetapkan oleh perusahaan, maka hari libur resmi tersebut dianggap hari kerja biasa.
Dalam setiap peringatan Hari Buruh Internasional, baik sebelum maupun setelah masa terbitnya Keppres Nomor 24 tahun 2013, manajemen, kata dia, selalu memberikan kesempatan dan mendukung bagi Serikat Pekerja untuk memeringatinya.
“Dengan tetap mempertimbangkan jalannya operasional SIS yang merupakan kontraktor yang memiliki tanggungjawab menyelesaikan pekerjaannya,” ujarnya.
Sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) setiap karyawan yang tidak masuk bekerja tanpa alasan yang dapat diterima perusahaan dikategorikan sebagai mangkir.
Sehingga karyawan dianggap tidak berhak atas komponen upah seperti uang lembur, insentif dan tunjangan kehadiran.
Perhitungan komponen tersebut pun bervariasi karena terdapat faktor-faktor yang memengaruhi perhitungan tersebut dan setiap pekerja berbeda-beda.
“Perhitungan ini bukan hanya berlaku pada karyawan yang tidak masuk kerja pada 1 Mei saja, tetapi berlaku bagi setiap pekerja yang tidak masuk kerja di luar cuti dan off,” jelas Sugeng.
Namun begitu, sambung Sugeng, perusahaan memastikan gaji dan hak karyawan lainnya tetap diberikan sesuai waktu yang telah ditetapkan.