Tawuran Remaja

Iseng Ingin Tawuran dengan Celurit, Polisi Tangkap Siswa SMP

Seorang siswa SMP terpaksa harus berhadapan dengan hukum setelah berniat melakukan aksi tawuran dengan menenteng celurit.

Featured-Image
Ilustrasi.tawuran antara remaja yang marak di Jakarta:Foto: Tribun.

bakabar.com, JAKARTA - Polisi mengamankan seorang siswa SMP berinisial K yang terindikasi akan melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam di sekitar Fly Over Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (20/5).

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan aksi mereka dimulai pada Sabtu malam lalu. Bersama sekitar 11 orang teman-temannya, mereka melakukan konvoi sepeda motor dengan membawa senjata tajam sekitar pukul 04.30 WIB dinihari di sekitar Fly Over, Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat.

"Konvoi tersebut melewati pos pantau atau pos stasioner pengamanan yang berisi anggota Polsek Tambora, Koramil 02 Tambora dan Relawan dari Citra Bhayangkara, sehingga kelompok tersebut kemudian dikejar oleh polisi yang ada di Pos Pantau jembatan Angke dan berhasil ditangkap serta ditemukan barang bukti senjata tajam," ungkap Putra, mengutip Antara Senin (22/5)

Baca Juga: Pelajar Tawuran, PJ Heru: Kartu Jakarta Pintar Kita Cabut

Putra melanjutkan, dalam penangkapan itu petugas mengamankan senjata tajam berjumlah dua bilah celurit ukuran panjang, berwarna emas, bergagang kayu dan sebuah plat besi berbentuk gergaji.

"Untuk korban sebelumnya tidak ada, mengingat tawuran belum dimulai atau masih konvoi saja untuk saling mencari lawan. Tetapi kemudian berhasil dikejar diamankan oleh polisi, berikut diketahui barang bukti senjata tajam. Hingga kini, 10 orang lainnya masih dicari pihak kepolisian," ujar Putra.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pimpinan Geng Perusuh Tawuran di Jakarta Utara

Petugas kemudian melakukan test urine kepada tersangka. Hasilnya negatif dan motif untuk tawuran hanya iseng dan agar kelompok gengnya punya nama dan dikenal serta diakui keberadaanya oleh kelompok lainnya.

Setelah diperiksa dan didengar keterangannya, pelaku disangkakan Pasal 2 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP yang berisi, barang siapa tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, menguasai, menyimpan, menyembunyikan dan membawa senjata tajam di muka umum tanpa dilengkapi dengan surat ijin sah dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum.

Editor


Komentar
Banner
Banner