Kalsel Darurat Karhutla

Iseng Bersihkan Tanah Kavling, Jadi Tersangka Pembakaran Lahan di Banjarbaru

Polres Banjarbaru menetapkan seorang berinisial S sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Banjarbaru.

Featured-Image
Proses pengukuran luasan lahan yang sengaja dibakar, S di Tegal Arum Kecamatan Landasan Ulin Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU - Polres Banjarbaru menetapkan seorang berinisial S sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Banjarbaru.

Penetapan status tersebut berdasarkan penyelidikan setelah mengumpulkan keterangan saksi di lapangan. Hasilnya ditemukan fakta terdapat unsur kesengajaan terjadinya karhutla.

Adapun lokasi karhutla yang terjadi di Jalan Tegal Arum, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin pada 21 Juni pukul 13.00 WITA.

Baca Juga: BPBD Siapkan Skenario Hujan Buatan Atasi Karhutla di Kalsel

"Bahwa benar diketahui seorang berinisial S sebelumnya melakukan pembersihan lahan kavling miliknya dengan mengumpulkan rumput dan ranting yang ada di lahannya untuk kemudian dibakar," ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah, Selasa (27/6).

Berdasarkan keterangan pelaku, S diketahui usai membeli sebuah lahan kavling dari seorang pemilik bernisial AS. Meski sudah terjadi akad jual beli, lahan tersebut belum sempat dibalik nama kepemilikan.

Meski begitu, sejumlah saksi membenarkan sempat melihat S melakukan pembakaran lahan miliknya yang baru dibeli tersebut.

Baca Juga: Relawan Nekat Menyelam Sungai Demi Padamkan Karhutla di Banjarbaru

Sialnya, aksi bersih-bersih berujung pembakaran lahan kavling tersebut kemudian ditinggal S. Akibatnya, api kemudian menjalar ke lahan sebelahnya. Kebakaran lahan terus meluas.

Melihat terjadi kebakaran, masyarakat setempat sempat mengupayakan pemadaman api yang dibakar S. Namun, api terus merembet luas.

Selanjutnya, dilakukan pengukuran luasan lahan terbakar oleh personel BPN Kota Banjarbaru didampingi pers Satreskrim Polres Banjarbaru dan diketahui luasan lahan yang terbakar kurang lebih 0,5 Ha.

Baca Juga: Lagi! Karhutla Mengamuk di Banjarbaru

Karena proses penyelidikan telah dianggap cukup, Dody bilang kasus ini akan dilanjutkan dengan gelar perkara peningkatan status ke penyidikan.

Adapun saat ini tersangka S telah diamankan setelah melalui pemeriksaan.

"Persangkaan pasal yang diterapkan dalam penyidikan yaitu pasal 187 dan/atau pasal 188 Kuhp," pungkasnya. [Nurul Mufidah]

Editor
Komentar
Banner
Banner