Hot Borneo

Ironi Kinerja Dewan HST: Rapat Paripurna Sering Molor hingga Batal!

Rapat Paripurna DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) kembali batal, Selasa (11/10).

Featured-Image
Sejam lebih Kursi anggota DPRD HST di ruang rapat paripurna di DPRD masih kosong, Selasa (11/10). Foto- apahabar.com/Lazuardi.

bakabar.com, BARABAI - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) kembali batal digelar, Selasa (11/10).

Sejam lebih dari waktu yang ditetapkan, ruang rapat paripurna lantai 2 gedung DPRD HST masih melompong.

Berdasarkan pantauan bakabar.com, tampak ruangan rapat hanya diisi tamu undangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST.

Sementara kursi anggota dewan hingga unsur pimpinan masih kosong.

Alhasil, rapat paripurna pada triwulan ke IV kali ini terpaksa ditunda hingga waktu yang belum ditetapkan.

Padahal, paripurna yang dijadwalkan hari ini merupakan rapat penting pengambilan keputusan tentang Raperda Penyelenggaraan Kesehatan dan Pengesahannya. Agendanya penyampaian laporan Pansus I DPRD HST.

Plt Sekwan DPRD HST, Nuriono menyebutkan, sejak pagi tadi memang banyak yang tidak hadir. Padahal, ada giat internal terlebih dahulu sebelum pengesahannya.

Sedangkan sesuai jadwal paripurna, hanya ada 3 anggota yang hadir.

"Jadi tidak memungkinkan untuk dilangsungkan paripurna," kata Nuriono.

Agenda itu kata Nuriono, akan dijadwalkan ulang.

"Pimpinan tidak ada juga dan memang harus dijadwalkan ulang. Nanti Banmus (Badan Musyawarah) akan merumuskannya," tutup Nuriono.

Tidak hanya hari ini, sering kali rapat molor hingga berjam-jam bahkan batal. Sebab jumlah legislatif kurang 2/3 dari 30 anggota yang hadir.

Imbasnya, pembahasan produk hukum daerah atau raperda menjadi molor hingga ke triwulan berikutnya.

Padahal, untuk menetapkan dan menyusun paripurna itu dewan sendiri yang menentukan jadwalnya. Penyusunan itu pun sudah mempunyai SK.

Seperti saat rapat persetujuan Perubahan RAPBD 2022 pekan lalu. Banyak kursi kosong dan untuk mencapai kuorum harus menunggu waktu yang lama.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD HST, Tajudin tak memungkirinya.

Dia mengakui ada beberapa anggota yang sering tak hadir pada rapat paripurna.

"Ada yang tanpa alasan, ada pula yang diketahui masih sakit sehingga harus berobat dan masih masa pemulihan,” kata Tajudin.

Tajudin pun tak memungkiri jika dia beberapa hari juga tak bisa hadir pada rapat paripurna.

"Beberapa hari karena dirawat di rumah sakit, didiagnosis jantung, sehingga ada beberapa rapat paripurna tak dihadiri. Sekarang masa pemulihan,” ungkap Tajudin.

Data dihimpun bakabar.com, ada 3 dewan yang kurang dari 10 kali hadir pada paripurna sepanjang 2022 ini.

Dua orang di antaranya dari Partai Golkar dan satu dari Nasdem.

Salah satunya ada yang hanya hadir 1 kali dan bahkan ada yang tak pernah hadir.

Wakil Ketua DPRD HST, Hendra Suryadi misalnya. Dia tak pernah hadir.

Usut punya usut, Ketua Golkar HST itu masih menjalani pengobatan dan masa pemulihan akibat kecelakaan lalu lintas 2021 lalu.

Sementara Suryatin Hidayah yang juga dari Partai Golkar, hanya 9 kali hadir. Terhitung sejak April 2022 ini.

Ada lagi M. Rifa'i. Anggota Partai Nasdem itu hanya satu kali hadir.

“Terhadap yang bersangkutan, maupun yang sering tak ikut rapat tanpa alasan, kami dari BK sudah memberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan. Teguran ditembuskan ke ketua fraksi dan pimpinan dewan,” terang Tajudin

Ia pun berharap pihak partai melakukan pembinaan dan memberi sanksi jika anggotanya yang duduk di legislatif tak melaksanakan kewajiban.

“Untuk anggota yang tak hadir selama satu tahun tadi, kami sepakat tak mengikutsertakannya jika ada kegiatan perjalanan dinas. Untuk anggota lainnya yang juga sering tak hadir rapat tanpa alasan yang bisa diterima, kami kembalikan ke kesadaran individu dan tanggung jawab moral masing-masing,” pungkasnya.

Sebagai catatan, data yang dihimpun bakabar.com, ada 17 pembentukan perda 2022 usulan Pemkab ke DPRD HST.

Raperda  yang telah disampaikan 8 buah. Tiga di antaranya sudah menjadi Perda.

Rinciannya, Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 Tata Pencalonan, Pemilihan Pengangkatan dan Pelantikan serta Pemberhentian Pembakal.

Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada PT Air Minum Murakata Lestari (Perseroda) dan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2022.

Kemudian ada 3 Perda masih proses pembahasan di DPRD. Satu Perda sudah selesai pembahasan dan telah difasilitasi Gubernur Kalsel yaitu Penyelenggaraan Kesehatan.

Ada lagi Perda yang masih proses evaluasi Gubernur Kalsel yaitu Perubahan APBD TA 2022

Sementara yang akan disampaikan 3 (tiga) buah Raperda. Peraturan itu siap disampaikan.

Hanya saja masih menunggu perubahan Propemperda dari DPRD untuk 2 buah Raperda.

Kedua rancangan itu yakni Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroaan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Editor


Komentar
Banner
Banner