Nasional

Anggota Pansus DPRD HST Laporkan Kekosongan Pejabat Definitif di Pemkab

Banyaknya jumlah SKPD yang hanya diisi oleh Plt di lingkungan Pemkab HST, akhirnya dilaporkan ke Komisi ASN Pusat

Featured-Image
Ruang Rapat Komisi ASN Pusat di Jakarta. Foto-Istimewa

bakabar.com, BARABAI - Banyaknya jumlah SKPD yang hanya diisi pejabat pelaksana tugas atau Plt di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST), akhirnya dilaporkan ke Komisi ASN Pusat di Jakarta, Selasa (22/8/23) pagi, di Jakarta.

Dari informasi yang diterima, SKPD yang hampir 2 tahun ini hanya dijabat Plt, di antaranya adalah Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Perkim, Ketahanan Pangan, Pertanian, Dispora, Dinsos dan Dinas Perdagangan, termasuk Eselon 3 yang juga banyak kosong.

Yang melaporkan kekosongan pejabat definitif di Pemkab HST, itu tak lain adalah sejumlah anggota Pansus DPRD setempat, yang selama ini begitu inten dan peduli terhadap Banua Barabai mereka tercinta.

Anggota Dewan HST yang melapor ke Komisi ASN Pusat, terdiri dari Yajid Fahmi, ketua Pansus bersama anggotanya, terdiri dari Salfia Riduan, H Johar Arifin, Supian Noor, Supriadi, Tosim, Muhammad Riadi serta Hendra Setiawan.

Kedatangan mereka melapor kekosongan pejabat di HST itu diterima langsung Wakil Ketua Komisi ASN, Tasdik Kinanto.

Yajid Fahmi yang dikonfirmasi di Jakarta, menyebutkan, kedatangan mereka melapor ke Komisi ASN Pusat di Jakarta, lantaran banyaknya laporan yang masuk ke enam fraksi di DPRD HST, terkait banyaknya 'Plt kepala' yang bercokol di sejumlah SKPD.

Akibat SKPD jadi kurung berfungsi, contohnya di Dinas PUPR HST, yang hanya bisa menangani inprastruktur dengan belanja hanya di angka 53 persen.

"Sepengetahuan kami, Plt itu maksimalnya hanya 6 bulan, tiga bulan pertama dan diperpanjang 3 bulan berikutnya. Tapi nyatanya, ada Plt yang melebih dua tahun, dan semua fraksi sudah menyoroti tentang banyak Plt itu sejak tahun 2021 lalu," jelasnya.

Pihaknya kuatir, masalah ini akan berdampak, pada kenapa belanja di Kabupten HST itu rendah, demikian Yajid Fahmi.

Editor


Komentar
Banner
Banner