bakabar.com, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Rapat ini berlangsung di Lantai 4 Gedung A, Ruang Rapat Komisi II, Selasa (4/3/2025) pagi.
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Biro Hukum serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kalsel. Kehadiran kedua instansi tersebut dinilai krusial untuk membahas regulasi penanaman modal secara komprehensif.
Ketua Pansus II, H. Jahrian, menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penyelenggaraan penanaman modal di Kalimantan Selatan. “Raperda ini harus memiliki landasan hukum yang jelas agar dapat memberikan jaminan kepastian bagi investor,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa regulasi yang kuat dan jelas akan meningkatkan daya tarik investasi di Kalimantan Selatan. “Dengan adanya kepastian hukum, para investor akan merasa lebih aman dan nyaman berinvestasi di daerah kita,” pungkasnya.