bakabar.com, BANJARMASIN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah menghadapi sidang prapradilan. MS tak terima ditersangkakan atas dugaan kasus korupsi.
Dia merasa penetapan tersangka atas dirinya terkait dugaan korupsi panbayaran upah kader Dinsos Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) sarat akan kegagalan.
MS akhirnya memutuskan memprapradilkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Sebagai pengingat, MS adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dari Partai Demokrat. Dia dilantik pada 12 Agustus lalu.
18 hari setelah pelantikan, persisnya 30 Agustus, MS diperiksa oleh penyidik Kejati Kalsel. Usai pemeriksaan dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penetapan tersangka ini kemudian disoal kuasa hukum MS, Zainal Abidin. Menurutnya penetapan itu cacat prosedural. Sebab dilakukan di tengah kasus utama masih dalam tahap pemeriksaan.
9 September 2024, gugatan perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka MS ini pun dilayangkan. Perkaranya teregister dengan nomor 4/Pid.Pra/2024/PN.Bjm di PN Banjarmasin.
17 September sidang perdana prapradilan ini pun digelar. Namun hakim tunggal Suwandi menundanya. Alasannya pihak Kejati Kalsel selaku termohon tak berhadir.
Kemudian sidang kedua digelar pada, Selasa (24/9). Dalam petitumnya Abidin meminta hakim agar menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan hal yang tidak sah. Dan MS harus dibebaskan dari jeratan hukum.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Zainal saat membacakan salah satu poin petitumnya.
Kejati Kalsel rupanya serius menganggap persoalan ini. Sampai-sampai Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Abdul Mubin harus turun gunung ke persidangan.
Dalam sidang tersebut, Abdul Mubin menepis bahwa penetapan tersangka yang mereka lakukan cacat prosedural. Dia memastikan bahwa semuanya sudah sesuai SOP.
“Penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan dua alat bukti yang sah, terkait pengakuan dari pemohon bahwa kliennya tidak pernah diperiksa, kami tadi sudah membacakan di hadapan hakim,” jelasnya.
Mubin juga menjelaskan bahwa pihaknya telah beberapa melakukan pemeriksaan terhadap MS sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian kita panggil dia tiga kali sebagai saksi, kemudian setelah kita mendapat intisari dari saksi itu kita tingkatkan ia dengan status tersangka dan ada surat penetapan tersangka,” kata Mubin.
MS resmi menjadi tahanan penyidik, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, atas perkara dugaan korupsi pada kegiatan kader sosial pada salah satu dinas untuk Tahun Anggaran 2022
Penyidik menjerat MS dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana pasal primair.
Selain itu MS juga dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana pasal subeider.