Pembunuhan Brigadir J

Irma Hutabarat: Pulihkan Nama Baik Brigadir J dari Tuduhan Pelecehan

Aktivis Irma Hutabarat berharap mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dipulihkan namanya dari tuduhan pelecehan seksual.

Featured-Image
Ibu Brigadir J di sidang Vonis Ferdy Sambo (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Aktivis Irma Hutabarat berharap mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dipulihkan namanya dari tuduhan pelecehan seksual.

Hal ini disampaikan Irma dalam memperingati setahun kematian Brigadir J, Senin (10/7).

"Keluarga menginginkan pemulihan nama baik Josua atas semua tuduhan pelecehan seksual dan pemerkosaan," kata Irma.

Baca Juga: Setahun Kematian Brigadir J, Anak Buah Sambo Minta Dibebaskan

Irma menambahkan bahwa keluarga Brigadir J berharap Mahkamah Agung juga dapat memperkuat putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan vonis kepada para terdakwa.

Terutama Ferdy Sambo yang dijatuhi pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebab putusan kasasi di Mahkamah Agung belum diterbitkan, maka para terdakwa mesti mendapatkan ganjaran setimpal dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Baca Juga: DPR Singgung Setahun Kematian Brigadir J: Peringatan bagi Polri!

"Apabila MA menguatkan putusan PN dan PT tentu saja akan membuat hukum tegak kembali di Republik ini," ujarnya.

Menurutnya memang proses putusan kasasi di MA tidak transparan seperti di Pengadilan Negeri. Namun, ia mendorong Hakim Agung dapat memberi keputusan seadil-adilnya bagi korban dan keluarganya.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis atas para terdakwa dalam kasus kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022.

Adapun vonis yang dijatuhkan pada 11 terdakwa yang terseret dalam kasus kematian Brigadir J, di antaranya:

Ferdy Sambo: pidana mati

Putri Candrawathi: penjara 20 tahun

Kuat Ma'ruf: penjara 15 tahun

Ricky Rizal: penjara 13 tahun

Richard Eliezer: penjara 1 tahun 6 bulan

Arif Rachman Arifin: penjara 10 bulan dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan

Irfan Widyanto: penjara 10 bulan dan denda Ro 10 juta subsider 3 bulan kurungan 

Baiquni Wibowo: penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan

Chuck Putranto: penjara 1 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan

Agus Nurpatria: penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta subsier 3 bulan kurungan

Hendra Kurniawan: penjara 3 tahun dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan

Editor


Komentar
Banner
Banner