IPW Laporkan Wamenkumham

IPW Minta KPK Tak Pandang Bulu Usut Gratifikasi Wamenkumham

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta KPK tak pandang bulu dan profesional dalam mengusut kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan

Featured-Image
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso di Gedung KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta KPK tak pandang bulu dan profesional dalam mengusut kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Wamenkumham, Edward Omar Syarif Hiariej. 

IPW menilai sejumlah bukti yang mendasari pelaporannya sudah kuat sehingga tinggal menunggu KPK tegak lurus mengusut kasus sesuai ketentuan perundang-undangan. 

“Saya berharap KPK tegak lurus pada hukum dan profesional dalam proses ini. Karena peristiwa pidana korupsi yangg saya laporkan didukung oleh alat bukti kuat,” ujar Sugeng kepada bakabar.com, Senin (27/3).

Baca Juga: Jual Jabatan untuk Memeras, Keponakan Wamenkumham Jadi Tersangka

Ia menambahkan laporan yang dilayangkan ke KPK bukan ingin mendapatkan popularitas. Ia pun menyayangkan pernyataan Eddy sapaan akrab Edward yang menyebutkan bahwa Sugeng hanya mencari sensasi dengan melaporkan dirinya ke KPK.

Menurutnya, pernyataan Eddy itu hanyalah bentuk sanggahan dan ia enggan mempermasalahkan pernyataannya tersebut.

Baca Juga: KPK Enggan Beberkan Klarifikasi Wamenkumham

“Saya tidak perlu komentari lebih lanjut karena hal tersebut adalah argumentum ad hominem bukan membahas subtansi tetapi menyoal soal pribadi pelapor yang semestinya dihindari oleh seorang terpelajar yangg menyandang gelar Profesor seperti Wamen EOSH ini,” paparnya.

Lalu pernyataan Eddy yang menyatakan 'kalau ingin perang cari lawan yang seimbang' juga dinilai terlalu kekanak-kanakan. Sebab, laporan itu sebagai peran serta masyarakat untuk ikut mengawal pemberantasan korupsi.

“Karena saya sedang menjalankan peran serta masyaralat dalam pemberantasan korupsi sebagaimana amanat UU tipikor pasal 42 dan 43,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner