bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah masih membahas lanjutan kompetisi Liga 1 2022 setelah terjadinya Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengimbau kepada Kapolri agar tidak mengeluarkan izin pertandingan kompetisi Liga 1 sebelum digelarnya kongres luar biasa (KLB) PSSI.
"Indonesia Police Watch (IPW) mengimbau Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak mengeluarkan ijin pertandingan kompetisi Liga 1 sebelum digelarnya KLB yang sudah dicetuskan oleh FIFA pada 16 Februari 2023 untuk memilih Ketua Umum yang baru," kata Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers kepada wartawan, Sabtu (26/11).
Baca Juga: Desak Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Aremania Gelar Aksi Solidaritas
Menurut Sugeng, pihak kepolisian harus menghormati Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kasus Tragedi Kanjuruhan yang sudah memberi laporan kepada Presiden Joko Widodo.
"Pihak kepolisian harus menghormati Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) kasus tewasnya 135 suporter Arema di Stadion Kanjuruhan yang telah memberikan laporannya kepada Presiden Joko Widodo," ungkapnya.
IPW membeberkan salah satu isi dari rekomendasi TGIPF untuk PSSI, yang secara normatif, tidak membolehkan pemerintah mengintervasi PSSI. Selain itu, ia meminta Ketua Umum PSSI dan jajaran Komiter Eksekutif untuk mengundurkan diri sebagai pertanggung jawaban atas Tragedi Kanjuruhan.
"Salah satu isinya adalah rekomendasi bagi PSSI. Pada huruf a dinyatakan bahwa secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI," imbuhnya.
"Namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban Tragedi Kanjuruhan," timpalnya.
Baca Juga: Geruduk Bareskrim Polri, Rombongan Korban Kanjuruhan Laporkan Irjen Nico Afinta
Lebih lanjut, IPW pun menyebut peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 soal pengamanan penyelenggaraan kompetisi Olahraga agar konsisten memberikan jaminan keamanan dan keselamatan terselenggaranya kompetisi olahraga.
"Dengan keluarnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, maka pimpinan tertinggi di kepolisian tersebut harus konsisten untuk menerapkannya. Sebab, peraturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan atas terselenggaranya kompetisi olahraga," pungkasnya.
Baca Juga: Bos Juragan 99: Bentuk Pertanggungjawaban Moral, Saya Mundur dari Presiden Arema FC
IPW menjelaskan kalau Kapolri memberikan izin kompetensi Liga 1 digelar pada 2 Desember 2022, maka Kapolri telah melakukan pelanggaran Perpol yang dikeluarkan olehnya.
Karena pada surat tanda bukti penyelenggaraan yang dimasuk pada Perpol jika kompetisi Liga 1 di gelar pada 2 Desember adalah mimpi siang bolong.
"Kalau mengacu pada surat tanda bukti penyelenggaraan kompetisi seperti yang dimaksud pada Perpol belum dikantongi pihak PT LIB dan PSSI maka IPW menilai bahwa pelaksanaan kompetisi liga 1 akan dilaksanakan pada 2 Desember mendatang adalah mimpi di siang bolong," pungkasnya.
"Sementara kalau Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan ijin bergulirnya kompetisi liga 1 pada 2 Desember 2022 maka Kapolri telah melakukan pelanggaran atas Perpol yang dikeluarkannya sendiri," tutupnya.