bakabar.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak Danyon B Pelopor Satbrimob Polda Riau, Kompol Petrus Hottiner Sima yang meminta setoran uang ke anak buahnya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso terkait kasus dugaan setoran uang pejabat Polri yang mencuat di Korps Brimob di Polda Riau.
"IPW mendesak Kapolri untuk memberantas habis di dalam institusi Polri praktik bawahan diwajibkan setor kepada atasan," kata Sugeng, Selasa (6/6).
Baca Juga: Teddy Minahasa Resmi Ajukan Banding Usai Dipecat dari Polri!
Lebih lanjut, ia menerangkan praktik setoran ini akan menimbulkan dugaan gratifikasi yang dapat menekan anggota Polri untuk melakukan praktik pungli.
Bahkan, pungli ini juga dikhawatirkan dapat membuat para anggota Polri menjadi bekingan pihak tertentu yang menjalankan praktik ilegal.
Kasus setoran bawahan ke atasan yang terjadi di Polda Riau merupakan masalah laten dalam praktik tertutup, bahkan bisa menjadi fenomena gunung es gratifikasi di tubuh Polri.
"Bisa dibayangkan seorang Bripka Andry yang gajinya hanya sekitar Rp4 juta dengan tunjangan harus menyetor puluhan juta bahkan ratusan juta diperintahkan menyetor kepada atasan-nya," jelas Sugeng.
Baca Juga: Kapolri Bentuk Satgas TPPO, Pimpin Wakabareskrim
Selain itu, IPW menilai praktik setoran ini jauh dari penghasilan resmi anggota Polri dan akan menyebabkan anggota Polri mencari sumber dana lain demi menyetorkan praktik tersebut ke atasannya.
"Selain itu ada fenomena anggota 'freelance' atau bebas tugas setelah apel yang mana ini adalah praktik pelanggaran disiplin dan juga kode etik dikarenakan adanya tekanan harus setor pada atasan," imbuh dia.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan IPW mendukung langkah Polda Riau dalam menonaktifkan Kompol PS dan meminta Polri untuk segera melakukan pemeriksaan etik.
"IPW mendorong agar anggota-anggota Polri yang didesak oleh atasannya menyetor untuk menolak perintah atasan tersebut dan berani melaporkan pada atasan dari atasannya ini," pungkasnya.