bakabar.com, JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho yang mengatakan pembentukan Satgas TPPO ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Permasalahan TPPO di NTT Darurat!
Pasalnya, Kapolri Listyo Sigit mengatakan sebelumnya dirinya mendapatkan arahan dari Presiden untuk menugaskan Polri sebagai pelaksana harian Satgas TPPO.
Lebih lanjut, Kadiv Humas mengatakan Satgas TPPO ini nantinya akan dipimpin langsung oleh Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri.
Sementara itu, Sandi mengatakan sedangkan posisi Wakil Ketua Satgas TPPO akan ditugaskan kepada Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
Baca Juga: Bareskrim Bidik Perekrut 20 WNI Jadi Tersangka TPPO Myanmar
"Satgas TPPO Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim yang bertugas memetakan dan menindak jaringan TPPO di Indonesia," ujar Sandi kepada wartawan, Selasa (6/6).
Sandi menegaskan Kapolri juga telah memerintahkan para Kapolda untuk turut serta membentuk Satgas TPPO di tingkat daerahnya masing-masing.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit juga menerangkan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum yang terukur dan takkan ragu mempidanakan sejumlah pihak yang terlibat dalam perdagangan orang.
Baca Juga: 20 WNI Korban TPPO dari Myanmar Berhasil Dibebaskan!
"Dalam waktu dekat kita akan segera mengambil langkah dan tentunya sesuai dengan komitmen kita, kita akan tindak tegas siapa pun yang terlibat di dalamnya," kata Sigit beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan Polri telah mempersiapkan tim yang akan menangani permasalahan tindak pidana perdagangan orang.
“Tentunya saat ini tim sedang mempersiapkan diri untuk mulai bekerja,” imbuh dia.