bakabar.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kabareskrim Komjen Agus Adrianto transparan dan membuka kepada publik terkait kasus Kombes Anton Setiawan.
Diketahui, Kombes Anton Setiawan terlibat dalam penerimaan aliran dana dari terdakwa AKBP Dalizon, dalam kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019.
Pasalnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada uang yang mengalir ke AKBP Dalizon sebesar Rp10 miliar untuk menutup kasus di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Hal itu terungkap bahwa dana itu mengalir ke Kombes Anton Setiawan sebesar Rp4,75 miliar yang saat itu menjabat Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatra Selatan.
"Dari Rp10 miliar itu, Rp4,75 miliar diberikan terdakwa ke rekannya AS secara bertahap. Kemudian Rp 5,25 miliar digunakan terdakwa untuk tambahan membeli rumah senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah mobil Rp300 juta, membeli 1 unit mobil sedan Honda Civic Rp 400 juta, termasuk tabungan dan deposito rekening istri terdakwa senilai Rp1,4 miliar," kata JPU Kejaksaan Agung Ichwan Siregar dan Asep saat membacakan dakwaan di sidang perdana AKBP Dalizon pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) PN Palembang, Jumat (10/6).
Bahkan, dalam persidangan Rabu (7/9), AKBP Dalizon mengaku setiap bulannya menyetor Rp 500 juta per bulan ke Kombes Anton Setiawan. Pengakuan Dalizon ini pun menjadi viral di media sosial.
Dalam persidangan kasus gratifikasi dan pemerasan Proyek Pembangunan Infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019 sendiri, Kombes Anton Setiawan tidak pernah hadir. Pasalnya, JPU sendiri tidak pernah mendorong dan memaksa Kombes Anton Setiawan untuk menjadi saksi di persidangan.
Namun, dengan terkuaknya aliran dana ke Kombes Anton Setiawan, IPW menilai AKBP Dalizon hanya dijadikan korban oleh institusi Polri. Sementara atasannya, yakni Kombes Anton Setiawan dilindungi dan ditutup rapat oleh Bareskrim Polri agar tidak tersentuh hukum.