kendaraan listrik

Insentif EV, Moeldoko Pastikan Pemerintah Lakukan Evaluasi Berkala

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan pemerintah mengevaluasi secara berkala mekanisme insentif untuk kendaraan listrik (EV).

Featured-Image
(Kedua dari kiri) Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Moeldoko usai diskusi bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan sejumlah asosiasi kendaraan di kantor Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (21/06/2023). Foto: Kadin

bakabar.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan pemerintah akan mengevaluasi secara berkala mekanisme insentif atau bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik (EV). Hal itu sebagai respons atas minat beli kendaraan listrik yang dinilai masih rendah.

"Kita secara periodik melakukan evaluasi atas dua insentif pemerintah, pemberian bantuan pemerintah. Satu, terhadap sepeda motor. Yang kedua, terhadap mobil," ujar Moeldoko usai diskusi bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan sejumlah asosiasi kendaraan di kantor Kadin Indonesia, Jakarta, Rabu (21/6).

Pemerintah telah menetapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian mobil listrik yang memiliki kriteria nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen dengan kuota 35.900 unit. Melalui insentif ini, maka PPN yang dibebankan kepada pembeli hanya 1 persen.

Di samping itu, bantuan pemerintah atau subsidi untuk motor listrik juga telah ditetapkan berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang memiliki TKDN minimal 40 persen dengan kuota 200.000 unit.

Baca Juga: Kepemilikan Kendaraan Listrik, Bank Mandiri Genjot Lewat Kopra & Livin'

Subsidi motor listrik ditujukan bagi masyarakat yang termasuk sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Menurut halaman Sisapira (Sistem Informasi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua) per 21 Juni 2023, tercatat masih ada 199.196 sisa kuota motor listrik.

"Yang sangat kita perhatikan adalah kenapa bantuan pemerintah yang mensyaratkan empat hal itu, kok serapannya sangat rendah. Nah, ini yang terus kita genjot (evaluasi), apakah ini berkaitan dengan restitusi yang lama dan seterusnya," kata Moeldoko.

Dia mengungkapkan pihaknya juga akan mengadakan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Rabu (21/6) untuk membahas persoalan bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik.

Baca Juga: Lewat PEVS 2023, Periklindo Gencarkan Perkembangan Kendaraan Listrik

"Pastinya (rapat) menyikapi itu tadi, menjawab kenapanya ini. Kok lamban (serapannya). Mesti ada saatnya evaluasi. Berikutnya apakah akan keluar kebijakan baru (masih belum tahu)," kata dia.

Moeldoko memandang animo masyarakat yang masih rendah untuk menggunakan kendaraan listrik karena adanya sejumlah isu yang masih menjadi tantangan, termasuk isu komponen baterai hingga ketersediaan stasiun pengisian baterai.

Oleh sebab itu, pihaknya mewakili Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) siap berdiskusi bersama sejumlah asosiasi lain serta Kadin guna menemukan solusi untuk memaksimalkan penjualan kendaraan listrik melalui skema insentif.

"Isu-isu ini yang memang masih ada di sekitar kita. Tugas kitalah, tadi dengan berkumpulnya para asosiasi dan tim Kadin dalam rapat, ini salah satu metode bagaimana kita aktif memberikan sosialisasi kepada publik, kepada masyarakat," kata ketua Periklindo itu.

Editor


Komentar
Banner
Banner