Peristiwa & Hukum

Ini Konstruksi Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

KPK mengungkapkan adanya fee 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.

Featured-Image
PARA tersangka dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi pada proyek di Dinas PUPR Kalsel saat berada di Gedung KPK, Jakarta.(foto: antara)

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Sahbirin Noor tidak dibawa ke Jakarta dan ditahan bersama enam tersangka lain karena tidak berada di lokasi operasi tangkap tangan (OTT).

"OTT ini sesuai proses jalannya uang. Pada saat itu uangnya belum terkirim kepada yang lain, baru sampai kepada AMD," ujarnya dalam konferensi pers tersebut.

Menurut Asep, KPK menetapkan status tersangka terhadap Sahbirin Noor setelah penyidik mendapat keterangan dari pihak terkait pada saat pemeriksaan tersangka lain dan para saksi.

"Jadi status tersangka SHB dari hasil pemeriksaan, bukan OTT," katanya.

Penetapan tersangka Sahbirin Noor, lanjut Asep, terjadi setelah KPK melakukan rapat ekspose perkara dugaan korupsi itu pada 6 Oktober 2024, sekitar pukul 21.30 WIB. Rapat penyidik dan pimpinan KPK itu menemukan ada cukup bukti permulaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalimantan Selatan.

Berdasarkan rapat itulah Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka, menyusul enam orang lainnya.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan, Sahbirin akan dipanggil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Jika tidak kunjung hadir, KPK akan melakukan langkah lain.
"Ya nanti kita akan lakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kita panggil kembali, maka tidak hadir lagi akan kita DPO kan. Hanya soal prosedur," tegas Ghufron (*)

Editor


Komentar
Banner
Banner