bakabar.com, JAKARTA - 10 Muharram atau juga dikenal dengan Hari Asyura merupakan hari yang agung. Karena banyak peristiwa penting dan bersejarah dalam Islam terjadi pada hari ini di zaman para nabi.
Makanya disunahkan berpuasa pada hari ini. Hukum Puasa Asyura adalah sunah, artinya jika dikerjakan mendapatkan pahala, dan tidak berdosa apabila ditinggalkan. Tapi, Puasa Asyura banyak sekali keutamaannya. Bahkan disebutkan sebagai sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan.
Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah dalam sebuah hadist:
"Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah (puasa) di bulan Allah (bulan) Muharram, dan sholat yang paling utama setelah sholat wajib (lima waktu) adalah sholat malam." (HR. Muslim : 1163).
Puasa Asyura diistimewakan oleh Rasulullah. Sebagaimana disebutkan dalam hadist dari Ibnu Abbas radiyallahu'anhu mengatakan:
"Saya belum pernah melihat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan perhatian terhadap puasa di satu hari yang beliau istimewakan, melebihi hari Asyura, dan puasa di bulan ini, yaitu Ramadan". (HR Bukhari : 2006).
Melansir dari artikel di Tebuireng.Online yang ditulis oleh Silmi Adawiya, alumnus Pondok Pesantren Putri Walisongo Jombang dan Unhasy, Sabtu (29/8), bahwa Puasa Asyura bisa menjadi kaffarah atau penebus dosa bagi seseorang.
Dengan sifat rahman rahim-Nya, Allah menghapuskan dosa seseorang selama setahun bagi yang mengerjakan Puasa Asyura.
Sebagai seorang hamba yang penuh dosa, alangkah baiknya kita tidak melewat kesempatan emas ini. Entah seberapa banyak dosa dan kesalaham yang kita perbuat, namun Allah dengan Maha Baik-Nya memberikan bonus tersebut bagi hamba yang mau berpuasa Asyura di bulan Muahrram ini.
Dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Puasa hari Asyura, aku mengharap kepada Allah, puasa ini menghapuskan (dosa) setahun yang telah lewat". (HR. Muslim : 1162).
Dalam kitab Majmu Al-Fatawa, Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa dosa yang terhapuskan adalah dosa kecil dan dosa besar, karena hadits tersebut sifatnya umum.
Sedikit berbeda dengan keterangan Imam Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa jika bukan dosa kecil yang diampuni, semoga dosa besar yang diperingan.
Jika tidak, semoga ditinggikan derajat. Keluar dari kendati tersebut, siapapun yang berkehendak dan mampu berpuasa Asyura, Allah dengan Maha pemurahNya memberikan ganjaran yang mulia tersebut.
Apabila tanggal 10 Muharram jatuh pada hari Jum'at dan Sabtu, apa status kesunnahannya berubah menjadi makruh lantaran ada hadits yang melarang menyendirikan puasa pada hari Jumat dan Sabtu selain puasa yang wajib?
Jawabannya adalah tetap sunah untuk berpuasa, karena kesunahan ini bukan tanpa sebab. (Okz)
Editor: Syarif