Pernikahan Beda Agama

Kata Mendagri Tito Soal Pernikahan Beda Agama

Mendagri Tito Karnavian angkat bicara soal pernikahan beda agama. Kata dia, ikuti putusan pengadilan saja.

Featured-Image
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, saat menghadiri Rakernas Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di ICE BSD, Tangerang, Kamis (20/7). Foto: apahabar.com/Rizky Dewantara

bakabar.com, TANGERANG - Mendagri Tito Karnavian angkat bicara soal pernikahan beda agama. Kata dia, ikuti putusan pengadilan saja.

Pernyataan Tito mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). "Prinsip utama dari Kemendagri adalah putusan dari pengadilan sesuai SEMA," ucapnya di sela Rakernas Apkasi di ICE BSD, Tangerang, Kamis (20/7).

Baca Juga: Kabulkan Permohonan Pernikahan Beda Agama, Ini Penjelasan PN Jakpus

Kata dia, jika pengadilan mengesahkan pencatatan pernikahan beda agama, maka pemerintah harus melayaninya. Sebaliknya, kalau tidak, maka tak bisa dicatat.

Lebih lanjut, Tito mengungkapan, ketika putusan pengadilan pengesahan pernikahan beda agama, maka segala administrasinya mesti dilayani. Termasuk dicantumkan dalam KTP.

"Tetapi jika pengadilan menolak, otomatis tidak bisa mencantumkan dalam KTP," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner