bakabar.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan alasan soal revisi Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 menjadi Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022, yang mengatur tentang tata cara penetapan penggunaan dan harga gas bumi tertentu (HGBT) di bidang industri.
Alasan pertama, menurut dia, nomenklatur di Permen ESDM 8/2020 belum selaras dengan pengaturan di dalam Perpres 121/2020 sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Adapun permen terkait HGBT ialah turunan dari Perpres 121/2020.
"Permen ESDM 8/2020 belum selaras dengan pengaturan Perpres 121/2020 sehingga perlu dilakukan revisi," ujar Arifin saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Kamis (2/2).
Kedua, lanjut Arifin Tasrif, untuk mengakomodasi permohonan perusahaan/industri baru (yang belum beroperasi) dan termasuk ke dalam tujuh bidang industri yang ditetapkan di dalam Perpres 121/2020 untuk bisa mendapatkan HGBT.
Baca Juga: Per 1 Februari Harga BBM Pertalite Bukan Rp 10.000, Ini Kata ESDM
"Ini diharapkan mampu mengakomodir permohonan perusahaan industri baru yang belum beroperasi dan termasuk tujuh bidang industri yang ditetapkan dalam Perpres 121/2020 untuk mendapatkan HGBT dan dan juga sekaligus menghapus ketentuan terkait persyaratan perusahaan industri baru yang telah dituangkan dalam Permen ESDM 8/2020," kata dia.
Tujuh bidang industri tersebut, yakni pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Ia menjelaskan terdapat enam pokok materi di dalam Permen 15/2022 tersebut. Pertama, penyelenggaraan rapat pendahuluan dan ketentuan untuk perubahan bidang industri tertentu.
"Adanya penambahan ketentuan berupa diperlukannya hasil kajian permohonan bidang industri baru dan adanya pembahasan pendahuluan terkait perubahan bidang industri secara bersama antara Menteri ESDM, Menteri Perindustrian, dan Menteri Keuangan sebelum dilaksanakan rapat yang dipimpin oleh Presiden," ungkapnya.
Baca Juga: Gawat! ESDM Temukan 2.741 Lokasi Tambang Ilegal Sepanjang 2022
Kedua, penyesuaian jenis dokumen dan evaluasi oleh Menperin untuk disampaikan dalam rekomendasi Menperin dalam penetapan HGBT. "Termasuk pelaksanaan manajemen energi," kata Menteri Arifin.
Ketiga, mekanisme yang ditempuh Menteri ESDM. Jika dalam evaluasi terdapat data dan hasil evaluasi tidak lengkap, terdapat ketidakcukupan volume gas bumi, dan/atau terdapat ketidakcukupan penerimaan negara, menteri melalui direktur jenderal menyampaikan kepada Menperin.
Keempat, evaluasi ketidakcukupan penerimaan bagian negara. "Pemanfaatan gas bumi dalam hal terjadi ketidakcukupan penerimaan bagian negara yang diketahui pada saat evaluasi pelaksanaan HGBT," terangnya.
Kelima, penyesuaian ketentuan perubahan Perjanjian Pengangkutan Gas Bumi (PPGB).
Baca Juga: Jokowi Larang Ekspor Bauksit Juni 2023, ESDM: Freeport Tak Terkecuali
"Penyelesaian perubahan terhadap perjanjian pengangkutan gas bumi untuk penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi dikoordinasikan oleh badan pengatur dengan memperhatikan kelaziman bisnis," terang Arifin.
Keenam, HGBT belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). HGBT yang ditetapkan oleh menteri belum termasuk PPN. "Sehingga dalam hal terdapat pengenaan PPN terhadap HGBT akan ditambah PPN dan wajib ditanggung oleh pengguna gas bumi," pungkasnya.