bakabar.com, TANJUNG - Terungkap motif penjualan seorang gadis belia dari Hulu Sungai Utara (HSU), oleh remaja pria asal Hulu Sungai Tengah (HST) di Tabalong.
Ulah remaja pria itu berlangsung selama 2 hari, sebelum yang bersangkutan ditangkap Satreskrim Polres Tabalong, Jumat (14/10).
Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama di sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Tabalong.
Lantas berdasarkan hasil pemeriksaan, akhirnya diketahui motif dari perbuatan tersebut.
"Pelaku dan korban sama-sama perlu uang," jelas Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Aipda Yudha Irawan Pratama, Selasa (18/10).
Baca Juga: Jual Gadis HSU ke Pria Hidung Belang, Remaja HST Ditangkap Polres Tabalong
Baca Juga: Dijual Remaja HST, Gadis HSU Layani 14 Pria Hidung Belang di Tabalong!
Pelaku memasarkan korban melalui aplikasi Michat. Selama 2 hari tersebut, korban mengaku sudah melayani 14 pria hidung belang.
Dalam setiap kali kencan, korban dibayar Rp200 ribu, "Pelaku menerima Rp50 ribu, kemudian biaya kamar Rp50 ribu dan korban Rp100 ribu," beber Yudha.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Lalu apa pertimbangan utama polisi menetapkan pasal human trafficking ketimbang prostitusi? "Kejahatan tersebut terkait anak di bawah umur dan pihak yang memasarkan," beber Yudha.
Belakangan juga terkuak bahwa si gadis pernah melakukan Booking Order (BO) melalui Michat, "Sebelum dijual pelaku, ternyata korban sudah pernah melakukan open BO di Amuntai," pungkas Yudha.