Kalsel

Ingat! Pengendara Mobil Jangan Setop di Zona RHK Traffic Light Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Ada yang menarik di kawasan traffic light Banjarmasin, Rabu (3/3/2021). Tepatnya di perempatan…

Featured-Image
Zona Ruang Henti Khusus atau RHK di traffic light Jl Lambung Mangkurat, Banjarmasin. Foto: apahabar.com/Bahaudin Qusairi

Jalur berwarna merah itu merupakan Ruang Henti Khusus atau RHK. Nah, bagi pengendara mobil, dilarang berhenti di RHK itu. Ini aturan teranyar.

Zona RTH ditandai dengan tanda merah di persimpangan lampu lalu lintas di Banjarmasin.

Mereka yang boleh berhenti di zona RTH itu cuma kendaraan roda dua.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan baru terdapat dua zona RTH di Kota Seribu Sungai.

Selain di perempatan Lambung Mangkurat tadi, zona RTH juga terdapat di Jalan Ahmad Yani Km 6, Banjarmasin.

"RHK itu bagi kendaraan roda dua dan sepeda. Di belakangnya barulah mobil," ujar Slamet Begjo.

Ia menegaskan mobil yang melanggar aturan dengan berada atau berhenti di zona RKH akan dikenakan sanksi atau hukuman.

Penegakan hukum dilakukan secara online oleh Satlantas Polresta Banjarmasin, sebagai salah satu langkah penerapan tilang elektronik yang segera diterapkan.

"Misalnya tidak pakai helm, dan lain lain ya bisa masuk di kamera (ditilang)," ungkap Slamet.

Tetapi, pihaknya bersama Satlantas Polresta Banjarmasin akan melakukan sosialisasi aturan dan RKH kepada masyarakat terlebih dulu.

Dengan harapan supaya pengendara mengetahui kebijakan yang telah diatur oleh pemerintahan. "Barulah penerapannya tanggal 17 Maret ini," tuturnya.

Ia mengatakan bahwa kedua lokasi RKH tersebut menjadi contoh utama. Setelahnya barulah ditambah lokasi lainnya untuk mengelola RKH.

Komentar
Banner
Banner