bakabar.com, TAMIANG LAYANG – Sedikitnya 20 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, diperiksa penyidik pada Kejaksaan Negeri setempat terkait perizinan pertambangan PT Sumber Rahayu Indah (SRI).
Kepala Kejari Barito Timur (Bartim) Roy Rovalino Herudiansyah di Tamiang Layang, Selasa (4/12) mengatakan penyidik telah menggeledah dan mengamankan beberapa dokumen terkait perizinan pertambangan PT SRI saat dilakukan penyelidikan hingga dinaikkan menjadi penyidikan umum.
“Ada pejabat yang kita periksa masih sebagai saksi sekitar 20 orang dan ada juga mengamankan beberapa dokumen,” tambahnya.
Menurut Roy, dalam penyidikan umum hampir sama seperti penyelidikan yakni memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka jika sudah berlanjut hingga tahapan penyidikan khusus.
“Saat ini masih penyidikan umum. Status tersangka itu nanti dilihat dari perkembangan penyidikan umum dan saat penyidikan khusus,” katanya lagi.
Roy menegaskan, jika sudah memiliki dua alat bukti yang cukup maka akan menetapkan tersangka dan perkaranya akan segera dirampungkan.
“Saat ini penyidik sedang melakukan pemilahan dokumen secara teliti untuk dijadikan barang bukti atau tidak,” kata dia.
PT SRI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan di wilayah Kecamatan Dusun Tengah dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Adanya tumpang tindih perizinan dengan perizinan lainnya membuat PT SRI dibawah naungan IMFA melayangkan gugatan arbitrase terhadap Pemerintah Indonesia sebesar Rp7,7 triliun.
Penyelidikan meningkat menjadi penyidikan umum diduga karena adanya indikasi tindak pidana korupsi terkait pemberian perizinan PT SRI.
“Kami melakukan penyidikan karena ada indikasi-indikasi yang mengarah pada korupsi,” pungkas Roy.
Baca Juga:Jelang Pemilu, Kalsel Antisipasi Terjadinya Konflik
Sumber : Antara
Editor : Ahmad Zainal Muttaqin