Skandal TNI

Imparsial: 3 Anggota TNI Pembunuh Masykur Harus Diseret ke Peradilan Umum

Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri mendesak tiga anggota TNI yang menculik dan membunuh Imam Masykur diseret ke peradilan umum. 

Featured-Image
Ilustrasi - Jenazah Almarhum Imam Masykur saat hendak dibawa ke kampung halaman, ke Bireun, Aceh. (ANTARA/HO/warga)

bakabar.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri mendesak tiga anggota TNI yang menculik dan membunuh Imam Masykur diseret ke peradilan umum. 

Sebab jika kasus ditangani melalui peradilan militer dikhawatirkan justru melindungi para pelaku pembunuhan. 

"Sudah banyak yang tidak selaras dengan dinamika perkembangan pasca 1998, karena UU No.31 Tahun 1997 itu produk orde baru yang memang tujuannya untuk melindungi kejahatan yang melibatkan militer," kata Gufron kepada bakabar.com, Rabu (30/8).

Baca Juga: Rekan Masykur: Anggota Paspampres Sering Peras Toko Obat Ilegal di Tangsel

Menurutnya Undang-undang nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer dinilai merupakan produk orde baru yang tak lagi relevan. 

Gufron juga menambahkan bahwa para pelaku yang terdiri dari anggota Paspampres, kesatuan TNI AD, dan Kodam Iskandar Muda mesti diadili di peradilan umum. 

Sebab ketiga pelaku yang berlatarbelakang militer menculik dan membunuh seorang warga sipil. 

"Dalam konteks itu jadi penting di sini untuk menjalin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan proses hukum terhadap semua pelaku yang terjerat," jelasnya.

Baca Juga: Jerit Siksa Imam Masykur saat Diculik Paspampres

Baca Juga: DPR Minta Anggota Paspampres Pembunuh Masykur Dihukum Berat

Diketahui, Pomdam Jaya telah menahan tiga anggota TNI terkait kasus penculikan dan pembunuhan pemuda asal Aceh, Imam Masykur. 

"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," ujar Asintel Danpaspampres Kolonel Kav Herman Taryaman dalam kepada wartawan, Senin (28/8).

Kata dia, proses hukum akan berjalan transparan dan hukuman berat akan dijatuhkan jika ketiganya terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Pakar Hukum Endus Kejanggalan Motif Pembunuhan Imam Masykur

"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan di atas," ujar dia.

"Maka akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tegas dan transparan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner