Skandal TNI

Polda Metro Panggil Saksi Kasus Pembunuhan Imam Masykur

Polda Metro bakal memanggil saksi penculikan terhadap Imam Masykur (25) oleh tiga oknum anggota TNI.

Featured-Image
Ilustrasi - Jenazah Almarhum Imam Masykur saat hendak dibawa ke kampung halaman, ke Bireun, Aceh. (ANTARA/HO/warga)

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro bakal memanggil saksi penculikan terhadap Imam Masykur (25) oleh tiga oknum anggota TNI.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Sartika Dwi Piscessa saat menghadiri pemeriksaan polisi.

"Mereka (saksi) yang mengetahui kejadian saat penculikan almarhum. Jadi warga sekitar,” kata Dwi kepada wartawan, Kamis (21/9).

Baca Juga: Hasil Autopsi Imam Masykur Ada Pendarahan di Otak

Ia merincikan sosok kedua saksi itu merupakan tetangga imam yang mengetahui peristiwa penculikan yakni E dan U.

"Ada saksi lagi yang akan diperiksa penyidik," ujar dia.

Untuk diketahui, polisi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap ibu dari Imam Masykur korban penganiyaan maut tiga oknum TNI.

Dalam pemeriksaanya sang ibu dicecar 21 pertanyaan terkait peristiwa penculikan anaknya itu.

Baca Juga: Panglima TNI Minta Maaf Atas Pembunuhan Imam Masykur oleh Anggotanya

Adapun Polda Metro Jaya kini tengah memproses tiga warga sipil yang diduga terlibat dalam penculikan Imam Masykur. Salah satunya adalah pria berinisial ZSS yang merupakan kakak ipar Praka RM.

Untuk itu, sang ibu berharap agar ketiga anggota sipil tersebut dijerat pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.

"Jadi sebenarnya, pasal yang diterapkan ada tiga, penculikan, penyekapan, kemudian penganiayaan. Kita sudah meminta penerapan pasal 338 untuk pembunuhan dan 340 untuk perencanaan, karena mereka juga ikut bersama tiga oknum TNI ini," jelas kuasa hukumnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner