Kalteng

Iming-Imingi Korbannya Jadi Pegawai, Oknum ASN Kalteng Masuk Bui

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Oknum ASN Pemprov Kalteng berinisial Y nekat melakukan penipuan terhadap korbannya, warga…

Featured-Image
Oknum ASN Pemprov Kalteng, melakukan penipuan dengan mengiming-imingi korbannya menjadi ASN. Foto-Istimewa

bakabar.com, PALANGKA RAYA — Oknum ASN Pemprov Kalteng berinisial Y nekat melakukan penipuan terhadap korbannya, warga Kabupaten Gunung Mas.

Korbannya, JP (28) ditawari menjadi pegawai honorer hingga dijanjikan sebagai ASN dengan meminta uang pelicin sebesar Rp 68 juta.

Namun pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung diterima oleh korban, hingga akhirnya dia melaporkan oknum ASN itu ke Ditreskrimum Polda Kalteng.

Direktur Reskrimum Kombes Pol Budi Hariyanto, melalui Ps Kanit Subdit Kamneg, AKP Ancas Arta, mengatakan penipuan ini berawal saat korban dikenalkan oleh salah satu anggota keluarganya kepada pelaku yang dikatakan bisa meloloskannya menjadi CPNS.

“Korban diimingi dapat menjadi tenaga honorer di pemerintahan dengan biaya sebesar Rp 5 juta, dan disanggupi oleh korban. Namun tak kunjung ada panggilan,” ujarnya.

Bahkan oknum ASN ini kembali menawarkan korbannya mengikuti seleksi CPNS pada formasi 2019/2020 tanpa ikut ujian tes.

“Rayuan pelaku ini pun manjur hingga korban lantas percaya dan memberikan sejumlah uang hingga mencapai total Rp 68 juta,” bebernya.

Ternyata dari pemeriksaan terhadap pelaku, sebelumnya memang ada sejumlah korban lain yang ditawarkan untuk menjadi tenaga honorer dengan syarat membayar biaya.

Namun perkara dianggap selesai setelah pelaku mampu mengembalikan uang kepada korbannya.

Oknum ASN ini sudah diamankan dan ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 372 KUHPidana tentang penipuan atau pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 4 tahun.



Komentar
Banner
Banner