Pelanggaran Keimigrasian

Imigrasi Jakut Tahan 7 WNA Terkait Pelanggaran Keimigrasian

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan tujuh orang warga negara asing (WNA) terkait pelanggaran keimigrasian.

Featured-Image
Konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara terkait diamankannya tujuh orang warga negara asing (WNA) dari apartemen di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (21/3). (Foto: apahabar.com/Ryan Suryadi)

bakabar.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan tujuh orang warga negara asing (WNA) terkait pelanggaran keimigrasian. Mereka diamankan dari salah satu apartemen di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja mengatakan, sebelum mengamankan tujuh WNA tersebut, pihaknya telah melakukan pengawasan di apartemen-apartemen di wilayah Jakarta Utara.

"Kemarin, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah mengamankan tujuh warga negara asing. Diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di salah satu apartemen di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara," ujar Pamuji di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Selasa (21/3).

Pihaknya melakukan penindakan WNA tersebut dibantu oleh pengelola apartemen. Hasilnya, tujuh WNA penghuni apartemen tersebut kedapatan melanggar dokumen keimigrasian mulai dari paspor, izin tinggal, hingga izin tinggal terbatas penanam modal asing (ITAS PMA).

Baca Juga: Kanwilkumham Awasi WNA Berdomisili di Pemukiman Warga Jakarta

"Dari tujuh warga negara asing yang diamankan yakni terdiri dari enam orang warga negara Nigeria dan satu warga negara Guinea-Bissau," ucap Pamuji.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama menjelaskan status WNA yang diamankan, empat di antaranya tidak memperpanjang paspor selama bertahun-tahun. Keempat WNA asal Nigeria itu berinisial EC, WU, PC, dan UE.

"Untuk WNA bernama EC masa berlaku paspornya sudah habis sekitar 5 tahun, WU itu sekitar 2 tahun, kemudian PC sudah habis masa berlaku paspornya kurang lebih 3 tahun, dan UE sudah sekira 2 tahun," jelas Qriz.

Di sisi lain, tiga WNA lainnya yang juga diamankan telah melakukan pelanggaran keimigrasian berbeda-beda. NP, seorang WNA asal Nigeria, diketahui telah melewati batas izin tinggal alias overstay lebih dari 60 hari.

Baca Juga: Niat Mencari Makanan, WNA Meninggal Akibat Kecelakaan di Mandalika

Ada juga WNA Nigeria lainnya berinisial IA yang diamankan karena masa berlaku paspornya sudah habis dan sedang proses perpanjangan. Kemudian, WNA yang terakhir ialah CP, seorang pria asal Guinea-Bissau pemegang izin tinggal terbatas penanam modal asing.

CP diamankan atas dugaan pemalsuan sponsor penanaman modal asing sehingga dianggap memberikan pernyataan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal. "Sebelumnya pada tanggal 21 Februari 2023 petugas migrasi telah melakukan pengawasan dan pemeriksaan ke alamat sponsor tersebut di kawasan Palmerah," kata Qriz.

Terhadap ketujuh WNA yang melanggar dokumen keimigrasian tersebut, petugas melakukan tindakan administratif berupa pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Ketujuh WNA yang diamankan diduga telah melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Petugas akan menerapkan penindakan lanjutan sesuai pelanggaran masing-masing WNA, mulai dari deportasi, pemidanaan, atau pemanggilan para penjamin mereka.

Editor
Komentar
Banner
Banner