bakabar.com, JAKARTA - Seorang wanita asal Tiongkok ditangkap oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Sebabnya, masuk tanpa izin ke Indonesia alias ilegal. Selundupan dari wilayah dikenal pulau Borneo itu.
Wanita tersebut berinisial TN (43) yang nekat memalsukan identitasnya demi membuka gerai salon kecantikan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andaryadi mengatakan TN ditangkap pada 25 September 2023 lalu. Ketika sedang menjaga gerai miliknya di salah satu ruko di Penjaringan. Dilacak TN merupakan residivis kasus Narkoba.
Sebelumnya juga TN diamankan bersama dua rekan lainnya asal Tiongkok yakni LL dan TY. Ketika itu, mereka bekerja di ruko tersebut sempat berupaya kabur dari kejaran petugas.
"Petugas imigrasi langsung menginterogasi dan meminta dokumen keimigrasian ketiganya. Namun, TN tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian resmi sehingga yang bersangkutan digiring ke Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara," kata Sandi di kantor Imigrasi Jakarta Utara, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (12/12).
Baca Juga: Heboh! WNA Korsel Ditemukan Tewas di Ruko Karawaci
Menurut Sandi, TN berupaya mengelabuhi petugas dengan mengaku sebagai WNI naturalisasi. Wanita ini juga menunjukkan fotokopi KTP dari telepon selulernya untuk meyakini petugas bahwa dirinya sudah resmi menjadi WNI.
Namun dari hasil penelusuran KTP, petugas mendapati bahwa TN memalsukan identitasnya untuk bisa masuk ke Indonesia. TN sebelumnya dideportasi pada 30 Agustus 2022 setelah dipenjara selama 6 tahun terkait kasus narkoba.
Diduga kuat, TN kembali datang ke Indonesia melalui "jalan tikus" alias pintu masuk ilegal di perbatasan Malaysia-Indonesia di Pulau Kalimantan.
"Yang bersangkutan tidak sampai setahun di negaranya. Kemudian diduga masuk melalui jalur tidak resmi atau jalan tikus di daerah Kalimantan Barat," ucap Sandi.
Baca Juga: Segera! RI-China Bakal Bangun Pabrik Baterai EV di Indonesia
TN kini sudah diproses untuk segera dipenjara dan dideportasi lantaran disangkakan melanggar pasal 113 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.