Prostitusi Online

Imigrasi Dalami Sindikat Prostitusi Online WNA Rusia di Tangerang

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten, Ujo Sujoto mengaku bakal mendalami sindikat prostitusi online yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal Rusia

Featured-Image
(Tengah) Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten, Ujo Sujoto, saat melakukan jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.(Foto: apahabar.com/Rizky Dewantara)

bakabar.com, TANGERANG - Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten, Ujo Sujoto mengaku bakal mendalami sindikat prostitusi online yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial ZPR (31).

ZPR kini telah diamankan dan dideportasi Imigrasi Kelas I non-TPI Tangerang, Banten.

"Untuk saat ini berdasarkan pengakuan ZPR, dirinya mengaku bekerja sendiri. Namun kita akan tetap melakukan pengembangan, apakah ada sindikat prostitusi online oleh WNA Rusia di Indonesia," kata Ujo di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Tangerang, Jum'at (26/5).

Baca Juga: WNA Rusia Jajakan Diri Tarif Rp4 Juta, Kantor Imigrasi Tanggerang Siap Deportasi

Dia menerangkan ZPR mengaku memiliki rekan senegaranya yang tinggal di Bali. Maka penyidik akan segera menelusuri jaringan prostitusi online.

"Saya rasa WNA di Indonesia di daerah-daerah lain banyak yang melakukan prostitusi online. Kita akan dalami dalam kasus WNA asal Rusia tersebut," ujarnya.

Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang diklaim sebagai bentuk keseriusan pihaknya dalam penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Tangerang.

Prinsip keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing dapat diterapkan dengan sebaik-baiknya yaitu prinsip atau pendekatan Prosperity Approach dan Security Approach.

Baca Juga: Petugas Amankan 35 WNA Afrika di Apartemen Ancol, Paspor Kadaluwarsa!

Artinya hanya orang asing yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan bangsa dan negara dan tidak mengganggu keamanan dan kedaulatan Republik Indonesia.

"Jadi kami akan memberikan izin tinggal WNA untuk berada dan bertempat tinggal juga berkegiatan di seluruh wilayah Republik Indonesia asalkan orang asing yang memberikan manfaat bagi kesejahteraan bangsa dan negara kita," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner