Politik

Ikut Gerebek Bansos, Tim BirinMu Laporkan 2 Petinggi Bawaslu Banjar ke DKPP

apahabar.com, BANJARMASIN – Tim hukum paslon Sahbirin-Muhidin (BirinMu) kembali melaporkan dua petinggi Bawaslu Kabupaten Banjar ke…

Featured-Image
Bukti laporan tim BirinMu diterima DKPP RI. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Tim hukum paslon Sahbirin-Muhidin (BirinMu) kembali melaporkan dua petinggi Bawaslu Kabupaten Banjar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI).

Keduanya, yakni ketua Bawaslu Kabupaten Banjar, Fajeri Tamzidillah dan komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhammad Syahrial Fitri.

Pertama, Fajeri Tamzidillah dilaporkan atas keikutsertaannya dalam penggerebekan bantuan sosial untuk korban banjir di Kelurahan Tambak Baru.

Aksi tersebut diinisiasi tim divisi hukum paslon Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D).

“Kami mempertanyakan ketua Bawaslu Kabupaten Banjar (Fajeri Tamzidillah) yang ikut hadir dan menyaksikan tim hukum H2D menginterogasi mantan pambakal Tambak Baru,” ucap tim hukum BirinMu, Ricky Teguh Tri Ari Wibowo melalui siaran pers tertulis, Rabu (5/5) siang.

“Katanya beliau hadir setelah menerima telepon dari tim hukum H2D. Apa tak ada screening informasi terlebih dahulu? Kasihan warga yang kemarin digerebek, apalagi terlanjur diviralkan. Seolah telah melakukan kejahatan saja, padahal (laporan kejadian) itu sendiri akhirnya dihentikan,” sambungnya.

Menurut Ricky, kejadian itu memunculkan stigma negatif yang membenarkan kegiatan penggerebekan.

“Ini sangat bertentangan dengan adab kesopanan dan norma yang hidup di tanah Serambi Mekkah,” katanya.

Tim hukum H2D, ujar Ricky, telah melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu, namun dihentikan karena tak memenuhi unsur.

“Belum lama ini, eks pambakal beserta warga menuntut permintaan maaf dari Rajiv Barokah selaku tim hukum H2D. Lantaran mereka malu dan kecewa karena video penggerebekan dan interogasi itu beredar luas,” tegas Ricky.

Selanjutnya, komisioner Bawaslu Banjar, Muhammad Syahrial Fitri juga dilaporkan atas pernyataannya terkait status tersangka Denny Indrayana.

Dalam pernyataan itu, ungkap Ricky, yang bersangkutan menyebut kasus dugaan korupsi payment gateway sudah dihentikan (SP3).

“Saya kurang paham referensi dari mana dan apa motif Pak Syahrial menerangkan status tersangka Haji Denny telah dihentikan (SP3).”

“Sedangkan sampai sekarang tak ada pengumuman resmi mengenai pemberhentian kasus Haji Denny,” tutupnya.



Komentar
Banner
Banner