bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel masih menemukan kesalahan dalam iklan kampanye peserta Pemilu 2019.
Fakta itu disampaikan dalam agenda di kantor KPU Kalsel yang dihadiri peserta perseorangan calon anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, Kamis (14/3).
Contohnya, iklan di radio maupun video melebihi dari durasi waktu yang telah ditentukan. Makanya menurut komisioner KPU Kalsel, Sarmuji, bahwa pihaknya akan memberikan jangka waktu hingga empat hari ke depan bagi para calon untuk memperbaiki iklan kampanye mereka.
Baca Juga: Dituding Tak Netral, TKD Laporkan Komisioner Bawaslu Banjarbaru
“Untuk televisi durasinya 30 detik, untuk radio 60 detik. Lebih dari itu akan dipotong. Jadi kita masih ada empat hari untuk peserta untuk memperbaiki kelebihan itu,” jelas Sarmuji.
Bahkan KPU dalam hal ini juga meneliti konten dari iklan tersebut. Makanya ia mengimbau agar isi konten tidak melanggar peraturan seperti membawa anak di bawah umur muncul dalam iklan.
Kemudian untuk iklan yang menggunakan lagu-lagu yang berisiko melanggar hak cipta, KPU Kalsel telah mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan bertanggung jawab jika adanya tuntutan dan akan ada surat pernyataan bahwa semua tanggung jawab akan ditanggung oleh para peserta.
“Kalau nanti ada gugatan hukum, itu tanggung jawab calon. KPU tidak bertanggung jawab, karena sudah kami imbau kepada peserta pemilu," jelasnya.
Salah satu peserta yang sudah pernah duduk di kursi DPD-RI perwakilan Kalsel yang kini kembali mencalonkan diri, Habib Abdurrahman Bahasyim menyampikan terima kasih atas KPU Kalsel yang sudah memfasilitasi agenda ini.
Sehinga menurutnya, apa yang akan dikerjakan oleh parah caleg bisa sampai dan dipahami oleh masyarakat.
Baca Juga: Rumah Sakit di Tanbu Siap Tampung Caleg Stres
Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif