Rapor Merah Polri

ICW: Polri Instansi Paling Rendah dalam Penyelesaian Kasus Hukum

Berdasarkan catatan ICW, Kepolisian Republik Indonesia berada dalam urutan paling bawah soal penanganan penyelesaikan kasus hukum

Featured-Image
Peneliti ICW, Lalola Easter Kaban. (Foto: Detik.com)

bakabar.com, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) mengungkapkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada dalam urutan paling bawah dalam hal penyelesaian penanganan kasus hukum.

"Karena itu kepolisian memang perlu melakukan pembenahan dan mendorong transparansi pencapaian kinerja," kata Peneliti ICW Lalola Easter Kaban, Jumat (30/12).

Berdasarkan catatan ICW pencapaian kinerja kepolisian hanya berkisar tujuh persen dari total target kinerja polisi. Hasil amatan ini berdasarkan pemantauan publikasi media massa. ICW menilai bahwa Kepolisian tidak banyak menyelesaikan target kerjanya.

Baca Juga: ICW: KPU Wajib Transparan Soal Perkembangan Verifikasi Calon Partai Peserta Pemilu

"Sebaagai catatan ini data yang diperoleh ICW lewat pemantauan daring, jadi misalnya lembaga-lembaga ini tidak mempublikasikan kinerjanya, tentu tidak bisa dipantau jadi tidak perlu diklaim terlalu jauh," katanya.

Meski begitu, Lola tidak sesumbar ketercapaian kinerja Polri tidak menggambarkan realitas yang sesungguhnya. Sebab, dari realitas yang ada, Polri tidak merekam dengan baik.

"Jangan sampai banyak klaimnya tapi tidak banyak kerjannya," jelasnya.

Masih dalam amatan ICW, Kejaksaan dinilai masih menindak kasus-kasus korupsi tingkat desa saja. Ini ditenggarai sejak revisi UU KPK pada tahun 2019, kinerja KPK juga Kejaksaan jadi loyo.

Baca Juga: Supervisi Kasus Tambang Ilegal Kaltim, ICW: Buktikan, Meskipun Ketuanya Eks Polisi

Berdasarkan pengamatan ICW, tren penindakan lembaga penegak hukum peregerakannya masih belum signifikan berdasarkan ukuran kasus yang ditangani.

Hal ini disebabkan lembaga penegak hukum juga masih menindak kasus-kasus yang berkaitan dengan korupsi di tingkat desa. Adapun aktor yang banyak dijerat tersangka sebagian besar perangkat desa dan keterkaitan juga pada anggaran ASN di pemda.

"Praktis sejak revisi UU KPK penanganan korupsi semakin rendah, lalu kita juga mempertanyakan apakah KPK kemudian masih relevan?" pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner