Verifikasi Administrasi

ICW: KPU Wajib Transparan Soal Perkembangan Verifikasi Calon Partai Peserta Pemilu

KPU merilis pernyataan resmi untuk sembilan partai politik yang tidak lulus tahap verifikasi, namun tidak ada nama yang dirilis secara resmi

Featured-Image
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetap tidak meloloskan 5 partai dalam tahap verifikasi administrasi. Foto: Kompas

apahabar, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belakangan merilis pernyataan resmi tentang verifikasi partai politik dalam proses pemilu 2024 mendatang.

Sembilan partai disebut-sebut tak lulus verifikasi. Namun KPU tidak merilis nama-nama partai tersebut.

Perkembangan verifikasi juga dinilai abu-abu oleh Indonesian Corruption Watch (ICW), padahal hal ini erat kaitannya dengan transparansi.

Kurnia Ramadhana Peneliti ICW menjelaskan, jika ada potensi kecurangan dalam proses verifikasi ini jika KPU tidak laksanakan transparansi kepada publik. "Ada beberapa hal yang ICW juga concern, dalam hal ini Sipol yang dibuat KPU ada ruang gelap di situ ada potensi kecurangan yang akan terjadi," katanya, Senin (12/12).

Sipol adalah Sistem Informasi Partai Politik, yakni platform yang digadang-gadang akan mempermudah proses pemilu.

Dalam platform ini, masyarakat diklaim bisa memantau proses pendaftaran, verifikasi hingga final informasi tentang partai politik mana saja yang akan adu nasib digelanggang pemilu 2024 nanti. 

"Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, khususnya pasal 3 huruf F dan I berkaitan dengan prinsip terbuka dan akuntabel penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh KPU," kata Kurnia.

"Dan juga kalau kita lihat lagi secara spesifik terhadap peraturan BKPP nomor 2 tahun 2017 ada poin tentang akuntabel ada poin tentang terbuka dan kepentingan umum, yang mestinya bisa dikedepankan oleh KPU dalam konteks platform Sipol." tutupnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner