News

ICW Endus Kongkalikong Kemendagri dan Ombudsman soal Pemilihan Penjabat Gubernur

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai adanya kesepakatan yang dilakukan Ombudsman dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait peraturan pemilihan Pj

Featured-Image
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. Foto: Kumparan

bakabar.com, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menduga terdapat kesepakatan yang dilakukan Ombudsman dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait peraturan pemilihan penjabat gubernur.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan Mahkamah Konstitusi bahwa undang-undang soal kepala daerah seharusnya diatur oleh pemerintah pusat.

“Seharusnya pemerintah yang buat peraturan pelaksana bukan Kemendagri. Hal itu tertuang dalam putusan MK tentang UU kepala daerah,” papar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana saat ditemui kantor LBH Jakarta, Minggu (21/5).

Seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 23/2014 mengatur tentang pemerintah daerah harus dibuat dalam peraturan pemerintah. Namun, pada April tahun 2023 Kemendagri mengeluarkan peraturan tentang pengangkatan penjabat daerah.

“Kami melihat muatan Kemendagri 4/2023 itu sama sekali tidak transparan dan konstitusi. Pengangkatan penjabat daerah diusulkan oleh dua, satu oleh Kemendagri dan kedua oleh DPRD,” lanjutnya.

Begitu pun di level gubernur untuk wali kota dan bupati yang diusulkan oleh gubernur. Makanya Kurnia melihat tidak adanya partisipasi masyarakat dalam pemilihan penjabat kepala daerah.

Ia menegaskan dengan model Permendagri seperti itu, tidak mungkin Ombudsman menyetujui. Maka dengan tidak disetujui akan menimbulkan pertanyaan.

“Berani sekali Kemendagri mengatakan sudah sepakat. Diklaim sepihak atau memang sudah disuarakan,” tegasnya.

Padahal Ombudsman sebelumnya mengatakan di laporan hasil akhir pemeriksaannya (LHAP) bahwa aturan tersebut harus melalui peraturan pemerintah.

“Ada kesepakatan diam-diam yang dilakukan Ombusman dan Kemendagri. Di LHAP Ombudsman mengatakan aturan ini harus dIatur melalui peraturan pemerintah, kan gak mungkin Ombusman menyetujui aturan penjabat yang diatur Kemendagri,” pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner