Nasional

HPN 2020, Wali Kota Banjarmasin Apresiasi JMSI

apahabar.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, mengapresiasi pendirian Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)…

Featured-Image
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, mengapresiasi pendirian Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang dideklarasikan di sela pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) di Kalimantan Selatan 2020. Minggu (9/2), jajaran JMSI mengunjungi sang wali kota di kediaman dinasnya guna bersilaturahmi. Foto: JMSI for apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, mengapresiasi pendirian Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang dideklarasikan di sela pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) di Kalimantan Selatan 2020.

”Kita memberikan apresiasi dan mendukung keberadaan JMSI,” kata Ibnu Sina kepada Plt Ketua Umum JMSI, Mahmud Marhaba, ketika bertandang ke rumah dinas Wali Kota, Minggu (9/2) dikutip dari siaran pers JMSI.

Kunjungan itu dalam rangka silaturahmi sekaligus pamitan usai selama beberapa hari berada di kota berjuluk ‘Kota Seribu Sungai’ ini mengikuti kegiatan HPN tahun 2020.

Dengan keberadaan JMSI ini, diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada perusahaan pers agar menjadi perusahaan yang profesional dan mampu memberikan peningkatan kesejahteraan karyawannya.

Dalam kunjungan silaturrahmi ini, Plt Ketua Umum JMSI didampingi anggota JMSI dari beberapa provinsi, di antaranya Provinsi Bengkulu, Sumatera Barat, Banten, Gorontalo, Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan.

Pada kesempatan itu, wali kota mengatakan Kota Banjarmasin adalah kota pertama yang mempelopori pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai. Tidak saja untuk kota pertama untuk wilayah Indonesia, tetapi juga untuk kawasan Asia Pasifik.

Sejak dikeluarkannya Peraturan Walikota (Perwali) No 18 Tahun 2016, sudah berhasil menekan peredaran kantong plastik sekali pakai sebesar 52 juta lembar setiap tahun.

”Saya sering diundang ke luar negeri, berbicara soal keberhasilan kita menerapkan pelarangan penggunaan kantong plastik ini,” katanya.

Awal dikeluarkan Perwali No 18/2016 ini memang tidak mudah. Banyak kecaman dan protes dari masyarakat. Namun sejalan dengan waktu, tak hanya masyarakat yang menerima keberdaan Perwali tersebut, tetapi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun akhirnya harus mengakui bahwa kota ini selain sukses dengan penerapan aturan tersebut, juga pertama di Indonesia yang berani menerapkan aturan tersebut.

Sebelumnya, dari 600 ton sampah per hari, kata Ibnu, 15 persennya adalah plastik. Namun setelah diterapkan peraturan Perwali ini sudah bisa mengurangi 3 persen sampah plastik.

”Mindset masyarakat yang bisanya mendapatkan kantong plastik dari tempat belanja, kini kita anjurkan agar masyarakat membawa tempat belanjanya sendiri dari rumah,” katanya.

Kebiasaan budaya masyarakat dahulu yang memiliki tempat belanja seperti ‘bakul purun’ (sejenis tempat belanja yang terbuat dari anyaman daun purun), dihidupkan kembali.

”Bakul purun saat ini menjadi modis dan biasa jika di kalangan masyarakat,” katanya.

Dengan berubah mindset ini, sekaligus juga mampu meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat perajin bakul purun. Bahkan setiap bulan para perajin ini harus menyediakan ribuan bakul purun untuk memenuhi permintaan pelanggan.

Baca Juga:JMSI Dapat Oleh-Oleh Bakul Purun dari Wali Kota Banjarmasin

Baca Juga:Usai Deklarasi, JMSI Rencanakan Munas Juni Ini

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner