News

Hore… Gaji ke-13 PNS Dicairkan Mulai 1 Juli 2022

apahabar.com, JAKARTA – Kabar gembira untuk semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif maupun pensiunan di Indonesia,…

Featured-Image
Kementerian Keuangan akan mulai membayarkan gaji ke-13 sejak Juli 2022. Foto: SindoNews

bakabar.com, JAKARTA – Kabar gembira untuk semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif maupun pensiunan di Indonesia, terkait pembayaran gaji ke-13.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan mulai 1 Juli 2022.

“Mulai 1 Juli sudah bisa dicairkan sesuai ketentuan,” papar Direktur Pelaksanaan Anggaran DJPb Kemenkeu, Tri Budhianto, dikutip dari CNN, Selasa (21/6).

Kemenkeu menyiapkan anggaran sebesar Rp34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS aktif dan pensiunan. Anggaran ini sama dengan yang digelontorkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS.

Adapun anggaran THR 2022 ditetapkan sebesar Rp34,3 triliun. Dana itu disebar kepada PNS di kementerian/lembaga sebesar Rp10,3 triliun, PNS daerah Rp15 triliun dan pensiunan Rp9 triliun.

Pencairan gaji ke-13 sendiri akan dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Dalam PMK Nomor 5 disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 sama dengan komponen penghasilan yang diterima Juni 2022. Juga ditetapkan bahwa abdi negara yang menerima THR dan gaji ke-13 termasuk calon PNS, PPPK, TNI/Polri.

Sementara gaji ke-13 edisi 2022 diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.



Komentar
Banner
Banner