bakabar.com, JAKARTA – Presiden Jokowi menyetujui pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, TNI dan Polri di pusat maupun daerah.
“Pada tanggal 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara,” kata Jokowi dalam konferensi pers virtual, yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4).
Jokowi juga memberikan tambahan tunjangan kinerja 50% untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja. Hal itu sebagai penghargaan atas kontribusinya dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19,” kata Jokowi, dilansir detik.com.
Jokowi berharap dengan diberikannya THR dan gaji ke-13 ini akan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke 13 ini akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.